Kominfo Resmi Blokir 114 Konten Iklan Rokok di Medsos
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran iklan rokok di internet guna menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan.
"Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kemkominfo pada Kamis 13 Juni 2019 pukul 13.30," kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulis.
Kominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika melakukan 'crawling konten iklan rokok di dunia maya dan menemukan 114 kanal yang memuat konten tersebut di platform Facebook, Instagram dan YouTube.
"Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas," jelasnya.
Konten-konten tersebut dinilai melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat 3 butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
"Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas," tambahnya.
Lebih lanjut, Menkominfo Rudiantara juga sudah menelpon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.
"Karena regulator (Kemenkes) yang bisa meng-interpretasi-kan legislasi atau regulasi dengan lebih baik," tandasnya.
"Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kemkominfo pada Kamis 13 Juni 2019 pukul 13.30," kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulis.
Kominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika melakukan 'crawling konten iklan rokok di dunia maya dan menemukan 114 kanal yang memuat konten tersebut di platform Facebook, Instagram dan YouTube.
"Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas," jelasnya.
Konten-konten tersebut dinilai melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat 3 butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
"Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas," tambahnya.
Lebih lanjut, Menkominfo Rudiantara juga sudah menelpon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.
"Karena regulator (Kemenkes) yang bisa meng-interpretasi-kan legislasi atau regulasi dengan lebih baik," tandasnya.
(wbs)