Pembatasan Medsos Saat Demo 22 Mei, Menkominfo Tegaskan Sesuai UU ITE
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan bahwa pembatasan penggunaan media sosial sudah sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Inti dari UU ITE, ujar Menkominfo, itu ada dua. Pertama, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat terhadap teknologi digital. Kedua, menejemen konten yang diantaranya termasuk melakukan pembatasan.
"Intinya UU ITE ada dua itu," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Keputusan pemerintah untuk membatasi akses ke media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Twitter serta aplikasi pesan instan WhatsApp merupakan buntut dari maraknya peredaran konten negatif terkait aksi demonstrasi 22 Mei.
Marak beredar video kekerasan, kerusuhan hingga hoaks video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian.
Rudiantara mengatakan, fitur yang dibatasi dari media sosial berupa video dan foto serta meme, sedangkan untuk pesan teks masih bisa digunakan. Pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap, lantaran ada 5 provider besar di Indonesia sehingga perlu koordinasi satu per satu.
Sementara itu, operator besar di Indonesia termasuk Telkomsel, XL, dan Indosat Ooredoo, ketiganya kompak menyatakan akan mengikuti perkembangan situasi saat ini.
Para operator akan sepenuhnya sepenuhnya mematuhi arahan dan keputusan pemerintah seperti yang disampaikan dalam konferensi pers yang disampaikan Menkopolhukam dan Menkominfo hari ini, yakni dilakukannya pembatasan akses layanan telekomunikasi khususnya layanan media sosial.
Inti dari UU ITE, ujar Menkominfo, itu ada dua. Pertama, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat terhadap teknologi digital. Kedua, menejemen konten yang diantaranya termasuk melakukan pembatasan.
"Intinya UU ITE ada dua itu," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Keputusan pemerintah untuk membatasi akses ke media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Twitter serta aplikasi pesan instan WhatsApp merupakan buntut dari maraknya peredaran konten negatif terkait aksi demonstrasi 22 Mei.
Marak beredar video kekerasan, kerusuhan hingga hoaks video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian.
Rudiantara mengatakan, fitur yang dibatasi dari media sosial berupa video dan foto serta meme, sedangkan untuk pesan teks masih bisa digunakan. Pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap, lantaran ada 5 provider besar di Indonesia sehingga perlu koordinasi satu per satu.
Sementara itu, operator besar di Indonesia termasuk Telkomsel, XL, dan Indosat Ooredoo, ketiganya kompak menyatakan akan mengikuti perkembangan situasi saat ini.
Para operator akan sepenuhnya sepenuhnya mematuhi arahan dan keputusan pemerintah seperti yang disampaikan dalam konferensi pers yang disampaikan Menkopolhukam dan Menkominfo hari ini, yakni dilakukannya pembatasan akses layanan telekomunikasi khususnya layanan media sosial.
(wbs)