BRTI Tegaskan Jual-Beli Data Pribadi Melanggar Hukum

Jum'at, 17 Mei 2019 - 17:00 WIB
BRTI Tegaskan Jual-Beli...
BRTI Tegaskan Jual-Beli Data Pribadi Melanggar Hukum
A A A
JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan penyalahgunaan dan praktik jual-beli data pribadi merupakan kegiatan melanggar hukum.

“Ada beberapa kasus yang telah dilaporkan oleh Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, kepada aparat penegak hukum dan kini dalam proses penindakan,” kata Ismail, Ketua BRTI dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Terdapat paling tidak 30 regulasi yang mengatur mengenai perlindungan data, dalam kaitannya dengan hak asasi manusia, pertahanan keamanan, kesehatan, administrasi kependudukan, keuangan dan perbankan, serta perdagangan dan perindustrian.

“Khusus yang terkait dengan bidang telekomunikasi dan media, sudah ada Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," imbuhnya.

Selain itu, pengaturan mengenai perlindungan data pribadi juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PDPSE) yang ditetapkan pada 7 November 2016.

Untuk memperkuat perlindungan data pribadi, kata Ismail, Kementerian Kominfo menginisiasi Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Salah satu pasal dalam Draft UU PDP, disebutkan, “Data pribadi adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non elektronik ada sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi”.

Dalam draf itu juga ditegaskan mengenai data sensitif, yakni data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus yang terdiri dari data yang berkaitan dengan agama/keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data.

Ismail berharap adanya UU PDP ini nantinya akan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan. “Saat ini RUU PDP tersebut tengah berada di meja Sekretariat Negara untuk selangkah lagi diserahkan kepada pihak DPR guna pembahasan lebih lanjut agar segera disahkan,” tandasnya.
(mim)
Berita Terkait
Regulasi Industri Telekomunikasi...
Regulasi Industri Telekomunikasi Perlu Dikaji Kembali
Tawarkan Layanan Data...
Tawarkan Layanan Data 'Bebas Khawatir', Benarkah akan Ada Operator Baru?
Isu Hangat Selama Tiga...
Isu Hangat Selama Tiga Tahun ke Belakang di Industri Jaringan Telekomunikasi
Pandemi COVID-19, Grant...
Pandemi COVID-19, Grant Thornton Jelaskan 3 Tren Bisnis Telekomunikasi 2021
Live.On Ramaikan Jagad...
Live.On Ramaikan Jagad Twitter lewat Tagar #YangAkuMau
Kartu Perdana Tri Bisa...
Kartu Perdana Tri Bisa Dibeli Online, Begini Caranya
Berita Terkini
Robot Humanoid Cetak...
Robot Humanoid Cetak Sejarah, Berhasil Melakukan Operasi Jarak Jauh Pertama di Dunia
30 menit yang lalu
OnePlus Tersingkir dari...
OnePlus Tersingkir dari AS, Apple dan Samsung Untung Besar
3 jam yang lalu
Universitas di AS Membatasi...
Universitas di AS Membatasi Mahasiswa Baru Menggunakan AI
14 jam yang lalu
Industri Musik Meluncurkan...
Industri Musik Meluncurkan Label AI untuk Melindungi Orisinalitas
14 jam yang lalu
Kamera iPhone 17 Pro...
Kamera iPhone 17 Pro Max vs Samsung Galaxy S26, Pilih Mana?
21 jam yang lalu
Teknologi Referee View...
Teknologi Referee View Ubah Pengalaman Menonton Piala Dunia FIFA 2026
1 hari yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved