Asosiasi Menentang Peraturan Baru Soal Pajak e-Commerce

Senin, 14 Januari 2019 - 20:02 WIB
Asosiasi Menentang Peraturan...
Asosiasi Menentang Peraturan Baru Soal Pajak e-Commerce
A A A
JAKARTA - Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menentang terbitnya aturan terkait pajak untuk setiap transasksi perdagangan di platform online yang akan berlaku per 1 April 2019. Ketua Umum idEA, Ignatius Untung, mengatakan bahwa peraturan itu diterbitkan tanpa studi, uji publik, dan sosialisasi yang komprehensif.

Menurutnya, marketplace belum memiliki infrastruktur yang memadai untuk melakukan verifikasi atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diajukan oleh penjual.

"idEA meminta Kemenkeu (Kementerian Keuangan) untuk menunda dan mengkaji ulang pemberlakuan PMK-210 sambil bersama-sama melakukan kajian untuk menemukan rumusan yang tepat bagi para pelaku dan industri" kata Untung dalam jumpa pers di Kantor idEA, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Lebih lanjut, Untung menuturkan marketplace memang hanya diminta mengumpulkan NPWP para pedagang untuk kemudian diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tapi, sosialisasi tersebut butuh waktu yang tidak sedikit bagi seluruh pedagang yang ada di e-commerce.

"Kalau paling aman ya menunggu kajian, kalau diperkirakan aturan ini tidak bisa diimplementasikan tahun 2019. Paling cepat di 2020 itu pun kalau semuanya lancar," ungkapnya.

Bila pemerintah memaksakan untuk mengimplementasi aturan tersebut dikhawatirkan para pedagang di marketplace akan pindah ke media sosial. Sedangkan jika mereka pindah ke media sosial, berbagai permasalahan termasuk penipuan dan perlindungan konsumen pun dikhawatirkan akan meningkat.

"Yang dikhawatirkan adalah adanya platform yang bukan digunakan untuk bertransaksi dan dipake. Para pemain e-commerce bakal lari ke sosmed dan chat yg masih rentan akan perlindungan data konsumen," jelasnya.

Selain itu, pemberlakuan peratuan yang dimaksud malah menghambat pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengan (UMKM). Sebab, kebanyakan pengusaha mikro masih berada pada level coba-coba alias berpendapatan Rp30 juta dalam setahun.

Pada akhir pekan lalu, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan. Dalam aturan ini, pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform e-commerce diwajibkan memberitahukan NPWP atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada pihak penyedia platform.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2690 seconds (0.1#10.140)