Masuki Era Revolusi Industri 4.0, Pemerintah Siapkan Audit Teknologi
A
A
A
JAKARTA - Memasuki era Industri 4.0, pemerintah bakal menggelar audit teknologi guna meningkatkan daya saing bangsa. Audit teknologi lebih diarahkan kepada kementerian dan lembaga di lingkungan pemerintahan.
“Audit teknologi lebih kepada lingkungan pemerintahan, tapi tak menutup kemungkinan bagi swasta yang mau melakukannya secara sukarela. Toh ini demi kebaikan perusahaannya,“ kata Dirjen Penguatan Inovasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti), Jumain Appe, saat menyelenggarakan ekspose kebijakan bertema Urgensi Audit Teknologi untuk menghadapi Industri 4.0 di Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Dikatakannya, audit teknologi berperan mendorong inovasi teknologi nasional, meningkatkan efektifitas alih teknologi guna membangun kemampuan nasional mengendalikan dan mengoptimalkan penerapan teknologi, melindungi kemanan nasional, melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Lalu menjaga menjaga kelestarian lingkungan hidup dan meningkatkan daya saing bangsa. “Peranan tersebut penting terutama dalam menghadapi revolusi industri 4.0.” imbuhnya.
Revolusi Industri 4.0, kata Jumain, ditandai dengan lahirnya disruptif teknologi dan memacu lahirnya perusahaan-perusahaan rintisan berbasis teknologi (startup) yang mejadi pesaing utama. Sehingga mengancam eksistensi perusahaan-perusahaan mainstream.
“Ukuran besar perusahaan tidak menjadi jaminan, tapi akselerasi dan mobility perusahaan menjadi kunci keberhasilan berkompetisi di pasar global. Untuk itu posisi perusahaan di era disruptif teknologi selalu well inform dan adaptif dengan audit teknologi,” tuturnya.
Untuk keperluan itu, pemerintah telah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Audit Tenologi yang kini telah melalui proses harmonisasi. Dia berharap perpres segera disahkan akhir tahun ini.
“Proses sudah berlangsung sejak awal 2017 dan tengah menunggu persetujuan dari tujuh kementerian lembaga. Terakhir sudah dirapatkan di Kemenko Perekonomian sehingga sudah dalam tahap final pengesahan,” katanya yakin.
Dengan kebijakan audit teknologi yang terintegrasi dan terkoordinir, maka objek audit akan dapat diagendakan secara nasional melalui Forum Audit Teknologi. “Nanti akan ditentukan di forum ini, apa fokus audit tahun ini dan seterusnya. Tetapi ini bukan lembaga baru,” ucap Jumain.
Adapun fungsi audit teknologi adalah untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan teknologi yang dimiliki; mengukur kinerja teknologi, peningkatan produktivitas, peningkatan efektivitas dan efesiensi; menilai kesesuaian dengan standar dan rencana; melakukan identifikasi risiko-risiko penguatan teknologi dan mencegah kerugian akibat penggunaan teknologi; merencanakan pengembangan sistem/teknologi dan perbaikan kelemahan; mengungkap fakta terkait suatu kejadian yang biasanya berimplikasi pada kondisi yang membahayakan keselamatan atau keamanan.
Pada kesempatan yang sama, Hammam Riza, Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam BPPT, mengutarakan, ruang lingkup audit teknologi mencakup unsur pendukung teknologi yang terdiri dari empat komponen. Yaitu, technoware, yang melekat pada peralatan fisik; humanware, merujuk pada teknologi yang melekat pada orang seperti pengetahuan, keahlian, kebijakan, kreativitas, dan pengalaman; infoware, teknologi yang melekat pada software atau dokumen yang terdiri dari proses, teknik, metoda, teori, dan spesifikasi; dan organware, teknologi yang melekat pada institusi.
“Auditnya harus dilihat secara sistem. Kami ingin jika ada audit teknologi, maka semua aspek diaudit. Misalnya pemberitaan seputar jebolnya data e-KTP, sebenarnya bukan teknologi tapi logistiknya. Ternyata dalam proses penyampaian blanko e-KTP ke kecamatan atau kelurahan orangnya yang salah. Jadi barangnya bocor, ini perlu menjadi perhatian dan bukan teknologinya yang bocor,” kata Hammam yang juga Ketua Umum Auditor Teknologi Indonesia itu.
Dia pun berharap setiap proses pembangunan melakukan audit teknologi. “Harus ada audit sejak awal program, bukan di hasil. Jadi audit teknologi menjadi bagian sistemik, jangan kalau ada masalah baru diperiksa,” harapnya.
Jumain menegaskan, audit teknologi tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan. Namun sebagai upaya perbaikan yang dilakukan melalui proses sistematis demi memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi. Tujuannya untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
“Audit teknologi lebih kepada lingkungan pemerintahan, tapi tak menutup kemungkinan bagi swasta yang mau melakukannya secara sukarela. Toh ini demi kebaikan perusahaannya,“ kata Dirjen Penguatan Inovasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti), Jumain Appe, saat menyelenggarakan ekspose kebijakan bertema Urgensi Audit Teknologi untuk menghadapi Industri 4.0 di Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Dikatakannya, audit teknologi berperan mendorong inovasi teknologi nasional, meningkatkan efektifitas alih teknologi guna membangun kemampuan nasional mengendalikan dan mengoptimalkan penerapan teknologi, melindungi kemanan nasional, melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Lalu menjaga menjaga kelestarian lingkungan hidup dan meningkatkan daya saing bangsa. “Peranan tersebut penting terutama dalam menghadapi revolusi industri 4.0.” imbuhnya.
Revolusi Industri 4.0, kata Jumain, ditandai dengan lahirnya disruptif teknologi dan memacu lahirnya perusahaan-perusahaan rintisan berbasis teknologi (startup) yang mejadi pesaing utama. Sehingga mengancam eksistensi perusahaan-perusahaan mainstream.
“Ukuran besar perusahaan tidak menjadi jaminan, tapi akselerasi dan mobility perusahaan menjadi kunci keberhasilan berkompetisi di pasar global. Untuk itu posisi perusahaan di era disruptif teknologi selalu well inform dan adaptif dengan audit teknologi,” tuturnya.
Untuk keperluan itu, pemerintah telah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Audit Tenologi yang kini telah melalui proses harmonisasi. Dia berharap perpres segera disahkan akhir tahun ini.
“Proses sudah berlangsung sejak awal 2017 dan tengah menunggu persetujuan dari tujuh kementerian lembaga. Terakhir sudah dirapatkan di Kemenko Perekonomian sehingga sudah dalam tahap final pengesahan,” katanya yakin.
Dengan kebijakan audit teknologi yang terintegrasi dan terkoordinir, maka objek audit akan dapat diagendakan secara nasional melalui Forum Audit Teknologi. “Nanti akan ditentukan di forum ini, apa fokus audit tahun ini dan seterusnya. Tetapi ini bukan lembaga baru,” ucap Jumain.
Adapun fungsi audit teknologi adalah untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan teknologi yang dimiliki; mengukur kinerja teknologi, peningkatan produktivitas, peningkatan efektivitas dan efesiensi; menilai kesesuaian dengan standar dan rencana; melakukan identifikasi risiko-risiko penguatan teknologi dan mencegah kerugian akibat penggunaan teknologi; merencanakan pengembangan sistem/teknologi dan perbaikan kelemahan; mengungkap fakta terkait suatu kejadian yang biasanya berimplikasi pada kondisi yang membahayakan keselamatan atau keamanan.
Pada kesempatan yang sama, Hammam Riza, Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam BPPT, mengutarakan, ruang lingkup audit teknologi mencakup unsur pendukung teknologi yang terdiri dari empat komponen. Yaitu, technoware, yang melekat pada peralatan fisik; humanware, merujuk pada teknologi yang melekat pada orang seperti pengetahuan, keahlian, kebijakan, kreativitas, dan pengalaman; infoware, teknologi yang melekat pada software atau dokumen yang terdiri dari proses, teknik, metoda, teori, dan spesifikasi; dan organware, teknologi yang melekat pada institusi.
“Auditnya harus dilihat secara sistem. Kami ingin jika ada audit teknologi, maka semua aspek diaudit. Misalnya pemberitaan seputar jebolnya data e-KTP, sebenarnya bukan teknologi tapi logistiknya. Ternyata dalam proses penyampaian blanko e-KTP ke kecamatan atau kelurahan orangnya yang salah. Jadi barangnya bocor, ini perlu menjadi perhatian dan bukan teknologinya yang bocor,” kata Hammam yang juga Ketua Umum Auditor Teknologi Indonesia itu.
Dia pun berharap setiap proses pembangunan melakukan audit teknologi. “Harus ada audit sejak awal program, bukan di hasil. Jadi audit teknologi menjadi bagian sistemik, jangan kalau ada masalah baru diperiksa,” harapnya.
Jumain menegaskan, audit teknologi tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan. Namun sebagai upaya perbaikan yang dilakukan melalui proses sistematis demi memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi. Tujuannya untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
(mim)