Kementerian Kominfo Selidiki Grup Facebook LGBT di Garut

Rabu, 10 Oktober 2018 - 23:00 WIB
Kementerian Kominfo...
Kementerian Kominfo Selidiki Grup Facebook LGBT di Garut
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan tanggapan terkait munculnya grup lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di media sosial, Facebook beberapa hari terakhir.

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, sampai hari ini (Rabu, 10/10/2018) pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari KPAI mengenai keberadaan grup-grup (LGBT) tersebut. "Meski demikian, dalam dua hari ini (Selasa dan Rabu) Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Ditjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo telah melakukan analisis atas konten pada grup Facebook yg diduga mengandung muatan LGBT tersebut," ungkap Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu malam (10/10/2018). (Baca juga: Polres Garut Dalami Kasus Grup Gay Pelajar di Facebook )Lebih lanjut dikatakan, Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Kemkominfo akan melakukan tindakan pemblokiran atau pemutusan akses jika konten-konten pada grup Facebook tersebut mengandung pornografi. Hal itu mengacu pada pada UU No 44 Tahun 2008 yang menyatakan, konten yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak adalah terlarang. (Baca juga: Terpantau Ada Tiga Grup Gay Diduga Pelajar Aktif di Facebook )
Ferdinandus menambahkan, Subdit Pengendalian Konten Internet Kemkominfo tengah berusaha berkordinasi dengan Polres Garut soal kasus ini. "Jangan sampai jika grup FB diblokir oleh Kemkominfo malah justru menghambat proses penyelidikan atau penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polres Garut," tambahnya.

Sebelumnya masyarakat Kabupaten Garut dihebohkan dengan kemunculan grup Facebook penyuka sesama jenis (gay) atau homoseks yang diduga anggotanya pelajar sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).

Perlu diketahui, hingga awal Oktober 2018 ini, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 890.000 website yg melanggar UU. Sebanyak 80% di antaranya adalah website pornografi.
(mim)
Berita Terkait
Ancaman Kejahatan Siber...
Ancaman Kejahatan Siber Dinilai Harus Menjadi Perhatian Bersama
WhatsApp, Instagram,...
WhatsApp, Instagram, dan Facebook Jadi Media Sosial Favorit Penjahat Siber di Indonesia
Fitur Verifikasi Wajah,...
Fitur Verifikasi Wajah, Antisipasi Mitra Gojek agar Terhindar Cyber Crime
Awas Doxing di Media...
Awas Doxing di Media Sosial, Ini Cara Menghindarinya
Waspadai Akun Media...
Waspadai Akun Media Sosial Lelang Palsu Mengatasnamakan Pegadaian
Ketika Anak SMK di Didik...
Ketika Anak SMK di Didik Jadi Ahli Cyber Security
Berita Terkini
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
1 hari yang lalu
Bangun Kedaulatan Digital,...
Bangun Kedaulatan Digital, Telkom Pertemukan Regulator dan Pemain Industri
1 hari yang lalu
Kehilangan Kendali,...
Kehilangan Kendali, Anthropic Usulkan Hentikan Sementara Pengembangan AI
1 hari yang lalu
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
1 hari yang lalu
Luncurkan AIcosystem,...
Luncurkan AIcosystem, Telkom Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri
1 hari yang lalu
Jalan Pintas Nostalgia:...
Jalan Pintas Nostalgia: Ragnarok Buka Server EDDGA, Naik Level Kini Sekejap Mata
1 hari yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved