Kementerian Kominfo Selidiki Grup Facebook LGBT di Garut

Rabu, 10 Oktober 2018 - 23:00 WIB
Kementerian Kominfo...
Kementerian Kominfo Selidiki Grup Facebook LGBT di Garut
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan tanggapan terkait munculnya grup lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di media sosial, Facebook beberapa hari terakhir.

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, sampai hari ini (Rabu, 10/10/2018) pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari KPAI mengenai keberadaan grup-grup (LGBT) tersebut. "Meski demikian, dalam dua hari ini (Selasa dan Rabu) Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Ditjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo telah melakukan analisis atas konten pada grup Facebook yg diduga mengandung muatan LGBT tersebut," ungkap Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu malam (10/10/2018). (Baca juga: Polres Garut Dalami Kasus Grup Gay Pelajar di Facebook )Lebih lanjut dikatakan, Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Kemkominfo akan melakukan tindakan pemblokiran atau pemutusan akses jika konten-konten pada grup Facebook tersebut mengandung pornografi. Hal itu mengacu pada pada UU No 44 Tahun 2008 yang menyatakan, konten yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak adalah terlarang. (Baca juga: Terpantau Ada Tiga Grup Gay Diduga Pelajar Aktif di Facebook )
Ferdinandus menambahkan, Subdit Pengendalian Konten Internet Kemkominfo tengah berusaha berkordinasi dengan Polres Garut soal kasus ini. "Jangan sampai jika grup FB diblokir oleh Kemkominfo malah justru menghambat proses penyelidikan atau penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polres Garut," tambahnya.

Sebelumnya masyarakat Kabupaten Garut dihebohkan dengan kemunculan grup Facebook penyuka sesama jenis (gay) atau homoseks yang diduga anggotanya pelajar sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).

Perlu diketahui, hingga awal Oktober 2018 ini, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 890.000 website yg melanggar UU. Sebanyak 80% di antaranya adalah website pornografi.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9514 seconds (0.1#10.140)