Langgar UU ITE, Kemenkominfo Blokir Situs SkandalSandiaga
A
A
A
JAKARTA - Memasuki tahun politik di Indonesia, tak dapat dipungkiri media sosial hingga website menjadi lahan empuk untuk menggelar kampanye hitam (black campaign).
Salah satu situs yang membuat publik heboh yaitu SkandalSandiaga.com. Laman tersebut memfitnah sosok calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, sebagai seorang yang sering melakukan tindakan asusila.
Kemarin secara resmi Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir situs SkandalSandiaga tersebut. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, bahwa pihaknya mendapat tembusan dari pihak kepolisian yang mengatakan ini adalah unsur pidana yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Karena itu dilaporkan ke polisi. Polisi melihat ada tindak pidana. Itu jelas melanggar UU ITE. Bukan karena capres atau cawapres," tutur Rudiantara di Jakarta, baru-baru ini.
Pria yang akrab disapa Chief RA ini menuturkan, tindakan yang sama juga akan dilakukan pada orang lain yang melaporkan. Terpenting, kata dia, yang merasa dirugikan melapor.
Dia menambahkan, jika website atau akun tersebut terkait dalam konteks pilpres, maka aturan yang digunakan mengikuti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
SkandalSandiaga.com sudah tidak bisa diakses di 46 ISP (Internet Service Provider) dari total sekitar 300 ISP yang tersedia di Indonesia. Namun Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Fernandus Setu, menambahkan bahwa 46 ISP yang sudah memblokir situs tersebut merupakan ISP yang sudah terhubungan dengan sistem di Kementerian Kominfo. Sisanya akan dilakukan pemblokiran secara manual melalui masing-masing ISP.
Salah satu situs yang membuat publik heboh yaitu SkandalSandiaga.com. Laman tersebut memfitnah sosok calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, sebagai seorang yang sering melakukan tindakan asusila.
Kemarin secara resmi Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir situs SkandalSandiaga tersebut. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, bahwa pihaknya mendapat tembusan dari pihak kepolisian yang mengatakan ini adalah unsur pidana yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Karena itu dilaporkan ke polisi. Polisi melihat ada tindak pidana. Itu jelas melanggar UU ITE. Bukan karena capres atau cawapres," tutur Rudiantara di Jakarta, baru-baru ini.
Pria yang akrab disapa Chief RA ini menuturkan, tindakan yang sama juga akan dilakukan pada orang lain yang melaporkan. Terpenting, kata dia, yang merasa dirugikan melapor.
Dia menambahkan, jika website atau akun tersebut terkait dalam konteks pilpres, maka aturan yang digunakan mengikuti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
SkandalSandiaga.com sudah tidak bisa diakses di 46 ISP (Internet Service Provider) dari total sekitar 300 ISP yang tersedia di Indonesia. Namun Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Fernandus Setu, menambahkan bahwa 46 ISP yang sudah memblokir situs tersebut merupakan ISP yang sudah terhubungan dengan sistem di Kementerian Kominfo. Sisanya akan dilakukan pemblokiran secara manual melalui masing-masing ISP.
(mim)