Akun RI No 4 di Dunia Tapi Facebook Bangun Data Center di Singapura
A
A
A
SINGAPURA - Raksasa media sosial, Facebook mengumumkan membangun pusat data (pusat data) pertamanya di Asia senilai USD1,4 miliar di Singapura. Ini adalah pukulan buat Indonesia karena jumlah pemilik akun Facebook asal Indonesia (RI) tertinggi dan pemerintah juga mendorong perusahaan asing yang beroperasi di Tanah Air untuk membangun data center-nya di Indonesia.
Pusat data yang rencananya akan dibangun di Tanjong Kling, sebelah barat Singapura ini akan mencapai luas 170.000 meter persegi dan menampung ratusan karyawan.
"Proyek baru akan menciptakan ribuan pekerjaan konstruksi, sementara fasilitas tersebut akan memerlukan ratusan operator mulai dari pemeliharaan jaringan hingga staf logistik," ungkap Thomas Furlong, Wakil Presiden untuk Pusat Data Infrastruktur di Facebook kepada wartawan saat acara peluncuran seperti dikutip laman Channel News Asia, Jumat (7/9/2018).
Dia menambahkan, mengingat itu adalah proyek jangka panjang, maka perusahaan masih bekerja memenuhi kebutuhan stafnya. Pusat data diperkirakan akan mulai beroperasi pada 2022, tapi itu hanya akan menjadi fase awal saja. Karena selanjutnya masih ada lebih banyak pembangunan yang diperkirakan akan terus berlanjut di luar itu. "Ini akan memakan waktu cukup lama," katanya.
Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, Chan Chun Sing yang turut hadir dalam peluncuran itu mengatakan, data center seperti ini akan memperkuat peran negara dalam penyimpanan data. "juga menambah kekuatan lainnya dalam perlindungan data, kekayaan intelektual, keamanan data, dan analitik data," paparnya.
Berdasarkan laporan digital tahunan yang dikeluarkan We Are Social dan Hootsuite, pertumbuhan sosial media tahun ini mencapai 13%. Sedangkan jumlah total pengguna mencapai 3 miliar.
Dari jumlah miliaran tersebut, media sosial Facebook masih mendominasi pemakaian. Tahun ini, pengguna aktif Facebook tercatat dua pertiga pasar dengan jumlah pengguna lebih dari 2,17 miliar. Naik hampir 15% dibanding tahun sebelumnya.
Dalam laporannya awal tahun ini, We Are Social, pada awal 2018 menyebutkan Indonesia memiliki jumlah pengguna Facebook terbesar keempat di dunia. Sampai Januari lalu jumlah pengguna Facebook asal Indonesia mencapai 130 juta akun. Secara persentase berkontribusi 6% dari keseluruhan pengguna. Sementara Kota Bekasi dan Jakarta menempati kota dengan akun Facebook teraktif di dunia di urutan ketiga dan keempat di dunia.
Angka ini sekaligus mencatat nama Indonesia sebagai negara di Asia Tenggara dengan jumlah pengguna Facebook terbanyak. Menyusul Indonesia, Filipina menempati urutan keenam dengan jumlah pengguna 67 juta akun. Lalu Vietnam dan Thailand di urutan tujuh dan delapan dengan jumlah pengguna masing-masing 55 juta dan 51 juta akun.
Terkait data center, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19/2016 yang merupakan revisi dari UU No 11/2008. Sedangkan peraturan bawahannya yang menyangkut industri cloud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 82 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Di sana disebutkan penyelenggara sistem elektronik harus menempatkan pusat data atau data center mereka di Indonesia.
PP tersebut sudah lama direvisi oleh pemerintah, tapi belum juga ada realisasinya sampai sekarang. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (RPP PSTE), data yang dimiliki oleh sebuah instansi akan dikategorikan ke dalam tiga kelompok yaitu, data strategis, data berisiko tinggi dan data berisiko rendah.
Data risiko rendah dan tinggi boleh saja disimpan di cloud. Untuk data berisiko tinggi, syaratnya adalah ada data yang disimpan di dalam negeri. Hanya data strategis saja yang harus disimpan di dalam data center di Indonesia.
Pusat data yang rencananya akan dibangun di Tanjong Kling, sebelah barat Singapura ini akan mencapai luas 170.000 meter persegi dan menampung ratusan karyawan.
"Proyek baru akan menciptakan ribuan pekerjaan konstruksi, sementara fasilitas tersebut akan memerlukan ratusan operator mulai dari pemeliharaan jaringan hingga staf logistik," ungkap Thomas Furlong, Wakil Presiden untuk Pusat Data Infrastruktur di Facebook kepada wartawan saat acara peluncuran seperti dikutip laman Channel News Asia, Jumat (7/9/2018).
Dia menambahkan, mengingat itu adalah proyek jangka panjang, maka perusahaan masih bekerja memenuhi kebutuhan stafnya. Pusat data diperkirakan akan mulai beroperasi pada 2022, tapi itu hanya akan menjadi fase awal saja. Karena selanjutnya masih ada lebih banyak pembangunan yang diperkirakan akan terus berlanjut di luar itu. "Ini akan memakan waktu cukup lama," katanya.
Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, Chan Chun Sing yang turut hadir dalam peluncuran itu mengatakan, data center seperti ini akan memperkuat peran negara dalam penyimpanan data. "juga menambah kekuatan lainnya dalam perlindungan data, kekayaan intelektual, keamanan data, dan analitik data," paparnya.
Berdasarkan laporan digital tahunan yang dikeluarkan We Are Social dan Hootsuite, pertumbuhan sosial media tahun ini mencapai 13%. Sedangkan jumlah total pengguna mencapai 3 miliar.
Dari jumlah miliaran tersebut, media sosial Facebook masih mendominasi pemakaian. Tahun ini, pengguna aktif Facebook tercatat dua pertiga pasar dengan jumlah pengguna lebih dari 2,17 miliar. Naik hampir 15% dibanding tahun sebelumnya.
Dalam laporannya awal tahun ini, We Are Social, pada awal 2018 menyebutkan Indonesia memiliki jumlah pengguna Facebook terbesar keempat di dunia. Sampai Januari lalu jumlah pengguna Facebook asal Indonesia mencapai 130 juta akun. Secara persentase berkontribusi 6% dari keseluruhan pengguna. Sementara Kota Bekasi dan Jakarta menempati kota dengan akun Facebook teraktif di dunia di urutan ketiga dan keempat di dunia.
Angka ini sekaligus mencatat nama Indonesia sebagai negara di Asia Tenggara dengan jumlah pengguna Facebook terbanyak. Menyusul Indonesia, Filipina menempati urutan keenam dengan jumlah pengguna 67 juta akun. Lalu Vietnam dan Thailand di urutan tujuh dan delapan dengan jumlah pengguna masing-masing 55 juta dan 51 juta akun.
Terkait data center, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19/2016 yang merupakan revisi dari UU No 11/2008. Sedangkan peraturan bawahannya yang menyangkut industri cloud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 82 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Di sana disebutkan penyelenggara sistem elektronik harus menempatkan pusat data atau data center mereka di Indonesia.
PP tersebut sudah lama direvisi oleh pemerintah, tapi belum juga ada realisasinya sampai sekarang. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (RPP PSTE), data yang dimiliki oleh sebuah instansi akan dikategorikan ke dalam tiga kelompok yaitu, data strategis, data berisiko tinggi dan data berisiko rendah.
Data risiko rendah dan tinggi boleh saja disimpan di cloud. Untuk data berisiko tinggi, syaratnya adalah ada data yang disimpan di dalam negeri. Hanya data strategis saja yang harus disimpan di dalam data center di Indonesia.
(mim)