Pemerintah Bidik Akhir 2018 Bisa Menggelar Registrasi IMEI Ponsel

Kamis, 16 Agustus 2018 - 06:45 WIB
Pemerintah Bidik Akhir...
Pemerintah Bidik Akhir 2018 Bisa Menggelar Registrasi IMEI Ponsel
A A A
JAKARTA - Pemerintah menargetkan akhir 2018 mulai memberlakukan pendataan nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI). Regulasi ini bakal menutup peluang peredaran smartphone black market atau ilegal, sekaligus melindungi konsumen.

"Kami menargetkan akhir tahun ini pendaftaran atau pendataan IMEI bisa dilakukan. Nantinya database IMEI dimanajemen oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), tapi bisa di-share ke sektor yang berhubungan," kata Menteri Informasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara saat meresmikan Customer Experience & Service Operation Center (CE & SOC) milik XL Axiata di Jakarta, Rabu malam (15/8/2018).

Dikatakan Rudiantara, yang mendaftarkan IMEI bukan konsumen tapi distributor yang membawa ponsel pintar tersebut ke Indonesia. Sementara untuk ponsel lama nantinya akan ada proses pemutihan.

"Ini berlaku untuk ponsel baru. Untuk ponsel lama dilakukan pemutihan, caranya belum tahu seperti apa. Mungkin bisa dengan mendaftar seperti registrasi kartu yakni melalui SMS," tambahny.

Dia menambahkan, data pada Kemenperin nantinya bisa digunakan oleh pihak terkait. Dicontohkannya data pada Ditdukcapil Kementerian Dalam negeri yang bisa dimanfaatkan BPJS, operator, atau perbankan.

"Database yang pegang Kemenperin tapi untuk kontrol ada di Kominfo. Ketika ponsel dibeli dan diaktifkan dengan kartu selulernya, maka operator akan mengecek kebenaran IMEI dari handset yang digunakan konsumen ke Kemenperin," paparnya.

Kebijakan ini dianggap Rudiantara efektif guna menekan peredaran ponsel blackmarket atau "KW". Sebab, jika IMEI-nya tidak terdaftar di Indonesia, maka secara otomatis ponsel mati atau tidak bisa digunakan.

"Dengan regulasi ini saya yakin pendapatan negara dari sektor ponsel pintar akan bertambah. Kapan? Kita tunggu kesiapan dari Kemenperin," pungkasnya.

Dilansir dari laman Kementerian Perindustrian, pada awal tahun, Kominfo bersama operator ponsel betencana melakukan sinergi untuk memvalidasi database nomor IMEI. Upaya ini guna mencegah dan mengurangi peredaran ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal, sehingga melindungi industri dan konsumen dalam negeri.

Sistem kontrol IMEI yang akan dikelola oleh Kemenperin tersebut dapat diakses secara online. “Secara individu bisa dicek. Jadi, teknisnya, kalau IMEI tidak terdaftar, maka tidak bisa digunakan di Indonesia,” kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengingatkan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari komitmen penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenperin dengan Qualcomm mengenai proses validasi database IMEI pada 10 Agustus 2017. Selain itu, sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta Peraturan Pemerintah No 20/2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

“Sebagai negara berpenduduk terpadat ketiga di Asia, Indonesia tentu menjadi target pasar bagi berbagai perangkat seluler, terlebih dengan semakin berkembangnya jaringan 4G LTE. Namun, hal ini juga memicu masuknya perangkat ilegal yang justru menghambat industri dalam negeri dan merugikan konsumen,” paparnya.

Kemenperin mencatat, industri telekomunikasi dan informatika (telematika) dalam negeri mengalami pertumbuhan yang signifikan. Hingga tahun 2016, terdapat 23 electronics manufacturing service (EMS), 42 merek dan 37 pemilik merek baik global maupun nasional, dengan total nilai investasi sebesar Rp7 triliun. Sedangkan tenaga kerja yang terserap sebanyak 13.000 orang.

Berdasarkan laporan e-Marketer, pengguna smartphone di Indonesia akan tumbuh dari 55 juta orang pada 2015 menjadi 92 juta orang di 2019. Sedangkan, merujuk data Gesellschaft für Konsumforschung (GfK), pada 2015 penjualan smartphone di Indonesia mencapai 32,14 juta unit dan meningkat 2,9% atau menjadi 33,07 juta unit di 2016.

Nilai penjualan smartphone terjadi peningkatan sebesar 11,3% pada 2016. Rinciannya, nilai penjualan tahun 2015 sebesar Rp62 triliun dan naik menjadi Rp69 triliun satu tahun kemudian.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9556 seconds (0.1#10.140)