Siap-Siap Penyebar Hoax Akan Dikenakan Denda

Minggu, 05 Agustus 2018 - 17:33 WIB
Siap-Siap Penyebar Hoax Akan Dikenakan Denda
Siap-Siap Penyebar Hoax Akan Dikenakan Denda
A A A
JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Informatika tengah menyusun aturan denda untuk mengendalikan konten-konten negative yang beredar di dunia maya.

"Mengaddress isu hoax. Kita sedang persiapkan aturannya," ujar Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika saat ditemui dibilangan Jakarta Barat, Sabtu (4/8/2018).

Rudiantara mengatakan bahwa denda uang ini merupakan salah satu tindak lanjut pemberian efek jera bagi para penyebar hoax, ujaran kebencian alias hate speech.

"Sekarang kan lebih banyak hukuman badan (penjara) atau diblokir, kita nanti juga melihat dari denda finansial," ujarnya.

Saat ditanya mengenai berapa jumlah denda yang akan diberikan, pria yang akrab disapa Chief RA ini mengaku pihaknya masih mengkaji soal hukuman finansial yang pantas diterima para penyebar berita hoax dan hate speech.

Peraturan ini masih akan ditinjau lebih lanjut apa akan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri.

"Kita lihat apakah nanti dalam bentuk PP, yang pasti tidak dalam bentuk undang-undang ya, bisa tahunan nanti," tambah Rudi.
Namun, Rudiantara memastikan bahwa peraturan itu akan keluar semester kedua tahun ini.

"PP atau peraturan menteri sudah pasti akan keluar semester kedua ini. Karena jangan sampai penyebaran hoax lebih luas, apalagi tahun depan kita pesta demokrasi," tutupnya.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7799 seconds (0.1#10.140)