Asal Terdaftar, Pelanggan Bebas Punya Banyak Nomor Seluler
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan edaran yang mengimbau agar masyarakat melakukan registrasi ulang kartu seluler prabayarnya sebelum 28 Februari 2018. Namun masih banyak warga yang kebingungan mengenai jumlah maksimal nomor seluler dan bagaimana dengan konsumen di bawah usia 17 tahun.
Terkait masalah ini, Biro Humas Kementerian Kominfo menyatakan, bahwa tidak ada batasan jumlah nomor seluler per NIK/KTP (nomor induk kependudukan atau kartu tanda penduduk). "Namun untuk registrasi mandiri menggunakan sms dibatasi hanya tiga nomor per NIK per operator," kata Plt Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza kepada SINDOnews, Senin (19/2/2018).
Lebih lanjut dikatakan, apabila pelanggan ingin menambah nomornya maka dapat diregistrasi ke gerai operatornya langsung. "Untuk pelanggan di bawah 17 tahun tetap bisa melakukan registrasi karena mereka punya NIK di kartu keluarga (KK)," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI), Kominfo Ahmad M Ramli mengatakan, program registrasi nomor prabayar seluler sampai 17 Februari 2018 telah teregistrasi lebih dari 226 juta pelanggan. "Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi harinya. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yg telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem data base kependudukan Ditjen Dukcapil," tutur Ahmad M Ramli.
Menghadapi masa akhir registrasi nomor prabayar seluler, dia kembali memberikan penekanan kepada masyarakat, bahwa siapapun diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak. "Dilarang menggunakan data NIK/KK orang lain tanpa hak, dan jika dilakukan merupakan pelanggaran hukum," katanya.
Terkait masalah ini, Biro Humas Kementerian Kominfo menyatakan, bahwa tidak ada batasan jumlah nomor seluler per NIK/KTP (nomor induk kependudukan atau kartu tanda penduduk). "Namun untuk registrasi mandiri menggunakan sms dibatasi hanya tiga nomor per NIK per operator," kata Plt Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza kepada SINDOnews, Senin (19/2/2018).
Lebih lanjut dikatakan, apabila pelanggan ingin menambah nomornya maka dapat diregistrasi ke gerai operatornya langsung. "Untuk pelanggan di bawah 17 tahun tetap bisa melakukan registrasi karena mereka punya NIK di kartu keluarga (KK)," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI), Kominfo Ahmad M Ramli mengatakan, program registrasi nomor prabayar seluler sampai 17 Februari 2018 telah teregistrasi lebih dari 226 juta pelanggan. "Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi harinya. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yg telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem data base kependudukan Ditjen Dukcapil," tutur Ahmad M Ramli.
Menghadapi masa akhir registrasi nomor prabayar seluler, dia kembali memberikan penekanan kepada masyarakat, bahwa siapapun diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak. "Dilarang menggunakan data NIK/KK orang lain tanpa hak, dan jika dilakukan merupakan pelanggaran hukum," katanya.
(mim)