Pemerintah Diminta Batasi Ruang Gerak Industri Digital Asing

Jum'at, 02 Februari 2018 - 21:04 WIB
Pemerintah Diminta Batasi...
Pemerintah Diminta Batasi Ruang Gerak Industri Digital Asing
A A A
JAKARTA - Era digital membuat transaksi menjadi semakin mudah. Kini berbagai produk dijajakan secara online di berbagai platform e-commerce. Hal ini juga memungkinkan masyarakat untuk dengan mudah mendapatkan produk dari luar negeri.

Sayangnya, hal ini lebih banyak dinikmati oleh pemain asing. Meski pemain lokal turut memanfaatkan e-commerce, pemain dan produk asing lebih mendominasi sehingga peluang bagi pemain lokal masih terbilang kecil.

Praktisi IT Irvan Nasrun berpendapat, pemerintah perlu membatasi ruang gerak pemain asing. Hal ini ditempuh demi mengembangkan pemain lokal di Tanah Air.

"Pemerintah perlu membatasi ruang gerak pemain asing. Pemain asing harus membuka kantor cabangnya di Indonesia, mereka juga harus membayar pajak di Indonesia dan tunduk pada Undang Undang yang berlaku," ujar Irvan kepada SINDOnews, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Selain itu, Ia berpendapat, lemerintah juga harus memproteksi pemain lokal agar mereka bisa tumbuh besar dan siap bersaing dengan pemain asing.

"Pemain asing harus di proteksi, pemerintah seharusnya bisa membuat kebijakan yg mendukung pemain lokal," jelasnya.

Sedangkan untuk mendukung mendukung pemain lokal, semisal pemerintah memberi bantuan dan kemudahan untuk usaha bagi pemain lokal. Selain itu, bisa saja pemerintah memberi kemudahan untuk mendapatkan pinjaman dana bagi pemain lokal untuk mengembangkan usahanya.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1582 seconds (0.1#10.140)