Pemerintah Diminta untuk Berani Tegas Terhadap OTT Asing
Selasa, 23 Januari 2018 - 17:29 WIB
Pemerintah Diminta untuk Berani Tegas Terhadap OTT Asing
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah sudah seharusnya bersikap tegas terhadap para pelaku layanan OTT (over-the-top) asing. Pasalnya, selama ini mereka telah melanggar aturan hukum dan norma susila di tanah air, antara lain dengan tidak membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia.
Pendapat ini meluncur dari Pengamat IT Heru Sutadi melihat kebijakan yang diterapkan terhadap OTT asing tidak seketat OTT lokal.
"Kalau perusahaan lokal soal pajak ketat. Tapi kalau OTT asing kita seperti tak berdaya, padahal mereka menyedot sumber daya keuangan Indonesia dan mengumpulkan semua data pengguna termasuk data pribadi," ujar Heru saat dihubungi SINDOnews, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Heru menambahkan, pemerintah seharusnya bisa tegas. Ada prinsip keadilan dan keberpihakan pada startup lokal apalagi yang masih dalam masa-masa awal.
Dan aturan OTT harusnya memiliki aturan yang jelas. Baik itu, pajak nya, kewajiban punya kantor di sini dan semua transaksi harus tercatat dan wajib dilaporkan di sini. Kemudian juga pemenuhan aturan lain misal membantu blokir hoax, pornografi, secara cepat.
"Jika tidak mau memenuhi ya tegas saja, blokir. Sampai mereka memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku di republik ini," tegasnya.
Pendapat ini meluncur dari Pengamat IT Heru Sutadi melihat kebijakan yang diterapkan terhadap OTT asing tidak seketat OTT lokal.
"Kalau perusahaan lokal soal pajak ketat. Tapi kalau OTT asing kita seperti tak berdaya, padahal mereka menyedot sumber daya keuangan Indonesia dan mengumpulkan semua data pengguna termasuk data pribadi," ujar Heru saat dihubungi SINDOnews, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Heru menambahkan, pemerintah seharusnya bisa tegas. Ada prinsip keadilan dan keberpihakan pada startup lokal apalagi yang masih dalam masa-masa awal.
Dan aturan OTT harusnya memiliki aturan yang jelas. Baik itu, pajak nya, kewajiban punya kantor di sini dan semua transaksi harus tercatat dan wajib dilaporkan di sini. Kemudian juga pemenuhan aturan lain misal membantu blokir hoax, pornografi, secara cepat.
"Jika tidak mau memenuhi ya tegas saja, blokir. Sampai mereka memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku di republik ini," tegasnya.
(wbs)