Reputasi Dirusak Pemerintah AS, Kaspersky Ajukan Banding

Rabu, 20 Desember 2017 - 12:01 WIB
Reputasi Dirusak Pemerintah...
Reputasi Dirusak Pemerintah AS, Kaspersky Ajukan Banding
A A A
JAKARTA - Kaspersky Lab akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Federal (Federal Court) Amerika Serikat (AS) terhadap keputusan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) mengenai Binding Operational Directive 17-01 yang melarang penggunaan produk perusahaan di lembaga federal.

Kaspersky Lab mengajukan banding berdasarkan Undang-Undang Prosedur Administratif (the Administrative Procedure Act) agar diberlakukan hak konstitusional untuk proses penyiapan (Due Process) memadai dan mengajukan banding terhadap The Binding Operational Directive yang melarang penggunaan produk dan solusi perusahaan oleh badan pemerintahan AS. Perusahaan menegaskan, keputusan DHS tidak konstitusional dan hanya mengandalkan sumber publik yang subjektif dan nonteknis, seperti laporan media yang tidak memiliki bukti kuat dan seringkali sumbernya anonim.

Selain itu, DHS juga gagal dalam memberikan proses penyiapan yang memadai bagi perusahaan untuk membantah tuduhan tidak berdasar yang mendasari The Binding Operational Directive. Serta tidak menyediakan bukti kuat adanya kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan.

Dalam proses ini, Kaspersky sudah berusaha untuk kooperatif terhadap peninjauan dari DHS telah didokumentasikan dengan baik. Hal ini dikarenakan komitmen lama perusahaan yaitu keterbukaan, pengembangan teknologi dan layanan yang dapat dipercaya, kerja sama dengan pemerintah dan industri keamanan TI di seluruh dunia untuk memerangi ancaman siber. Ini membuat Kaspersky Lab menjangkau DHS pada pertengahan Juli guna menawarkan memberikan informasi atau bantuan apapun tentang perusahaan, operasi atau produknya.

Kemudian pada pertengahan Agustus, DHS mengkonfirmasi telah menerima surat tersebut, mengapresiasi tawaran dari perusahaan untuk memberikan informasi dan mengungkapkan minat untuk menjalin komunikasi selanjutnya dengan Kaspersky Lab mengenai masalah tersebut. Sayangnya, komunikasi selanjutnya dari DHS ke Kaspersky Lab adalah pemberitahuan mengenai penerbitan The Binding Operational Directive 17-01 pada tanggal 13 September 2017.

"Karena Kaspersky Lab belum diberi kesempatan yang adil terhadap hal-hal yang dituduhkan dan tidak ada bukti teknis yang dihasilkan untuk memvalidasi tindakan DHS, maka menjadi penting bagi perusahaan untuk mempertahankan diri dalam permasalahan ini. Terlepas dari keputusan DHS, kami akan terus melakukan yang sebenarnya penting: membuat dunia lebih aman dari kejahatan dunia maya," ungkap Eugene Kaspersky, CEO Lab Kaspersky, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/12/2017).

Akibat dari tindakan DHS tersebut telah menyebabkan kerusakan yang tidak semestinya terhadap reputasi perusahaan di industri keamanan TI dan penjualan di AS. Tindakan DHS secara tidak adil mempertanyakan prinsip dasar Kaspersky Lab untuk melindungi pelanggan dan memerangi ancaman siber, terlepas dari asal usul atau tujuan.

Dengan mengajukan banding ini, Kaspersky Lab berharap untuk mendapatkan hak untuk melakukan proses penyiapan (Due Process) berdasarkan Konstitusi AS dan undang-undang federal. Sekaligus memperbaiki kerugian yang ditimbulkan terhadapoperasi komersial perusahaan, karyawan yang berbasis AS dan mitra bisnisnya.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9454 seconds (0.1#10.140)