BRTI Pastikan Data Pelanggan Kartu Prabayar Tetap Aman
A
A
A
JAKARTA - Pelanggan kartu prabayar dibawajibkan untuk melakukan registasi mulai 31 Oktober 2017 dengan jangka waktu hingga 28 Februari 2017. Kebijakan ini pun tertuang dalam aturan baru di PM Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.
Melalui kebijakan ini, pelanggan prabayar baru maupun lama diminta untuk melakukan registrasi dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Namun bagaimana keamanan data pelanggan yang akan melakukan atau sudah melakukan registrasi. Dalam hal ini,Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Rony Mamur Bishry, mengungkapkan bahwa data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) diawasi oleh Undang-Undang sehingga terjamin keamanannya.
"Data pelanggan jelas Terjamin. Pertama dukcapil kan untuk sistim eKTP ada undang-undangnya. Operator yang mendapat validasi dan mengaktivasi kartu SIM terikat sertifikasi ISO 27001. Untuk industri sertifikasi ini paling penting," ujar Rony saat dihubungi SINDOnews, Rabu (1/10/2017).
Namun belakangan banyak pesan hoax yang coba mengambil kesempatan untuk melakukan penipuan. Melihat hal ini, Rony pun mengatakan berita hoax memang selalu akan ada kalau ada perubahan. Disni tentu pengguna juga dituntut untuk cerdas agar tidak menjadi korban kejahatan.
"Tapi dengan kebijakan ini, nantinya semua akan merasakan manfaatnya. Jadi tidak ada lagi yang bisa registrasi sembarangan untuk menipu, karena mereka akan kehilangan kesempatan ini. Intinya kan untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan menuju national singlenya identity," tukasnya.
Sebagai informasi, untuk menghindari penipuan yang belakangan marak beredar. Pengguna dapat mengunjungi website resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika atau operator terkait untuk mengetahio cara registrasi kartu prabayar dengan benar.
Melalui kebijakan ini, pelanggan prabayar baru maupun lama diminta untuk melakukan registrasi dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Namun bagaimana keamanan data pelanggan yang akan melakukan atau sudah melakukan registrasi. Dalam hal ini,Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Rony Mamur Bishry, mengungkapkan bahwa data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) diawasi oleh Undang-Undang sehingga terjamin keamanannya.
"Data pelanggan jelas Terjamin. Pertama dukcapil kan untuk sistim eKTP ada undang-undangnya. Operator yang mendapat validasi dan mengaktivasi kartu SIM terikat sertifikasi ISO 27001. Untuk industri sertifikasi ini paling penting," ujar Rony saat dihubungi SINDOnews, Rabu (1/10/2017).
Namun belakangan banyak pesan hoax yang coba mengambil kesempatan untuk melakukan penipuan. Melihat hal ini, Rony pun mengatakan berita hoax memang selalu akan ada kalau ada perubahan. Disni tentu pengguna juga dituntut untuk cerdas agar tidak menjadi korban kejahatan.
"Tapi dengan kebijakan ini, nantinya semua akan merasakan manfaatnya. Jadi tidak ada lagi yang bisa registrasi sembarangan untuk menipu, karena mereka akan kehilangan kesempatan ini. Intinya kan untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan menuju national singlenya identity," tukasnya.
Sebagai informasi, untuk menghindari penipuan yang belakangan marak beredar. Pengguna dapat mengunjungi website resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika atau operator terkait untuk mengetahio cara registrasi kartu prabayar dengan benar.
(wbs)