BRTI Pastikan Data Pelanggan Kartu Prabayar Tetap Aman

Rabu, 01 November 2017 - 16:16 WIB
BRTI Pastikan Data Pelanggan...
BRTI Pastikan Data Pelanggan Kartu Prabayar Tetap Aman
A A A
JAKARTA - Pelanggan kartu prabayar dibawajibkan untuk melakukan registasi mulai 31 Oktober 2017 dengan jangka waktu hingga 28 Februari 2017. Kebijakan ini pun tertuang dalam aturan baru di PM Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.

Melalui kebijakan ini, pelanggan prabayar baru maupun lama diminta untuk melakukan registrasi dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Namun bagaimana keamanan data pelanggan yang akan melakukan atau sudah melakukan registrasi. Dalam hal ini,Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Rony Mamur Bishry, mengungkapkan bahwa data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) diawasi oleh Undang-Undang sehingga terjamin keamanannya.

"Data pelanggan jelas Terjamin. Pertama dukcapil kan untuk sistim eKTP ada undang-undangnya. Operator yang mendapat validasi dan mengaktivasi kartu SIM terikat sertifikasi ISO 27001. Untuk industri sertifikasi ini paling penting," ujar Rony saat dihubungi SINDOnews, Rabu (1/10/2017).

Namun belakangan banyak pesan hoax yang coba mengambil kesempatan untuk melakukan penipuan. Melihat hal ini, Rony pun mengatakan berita hoax memang selalu akan ada kalau ada perubahan. Disni tentu pengguna juga dituntut untuk cerdas agar tidak menjadi korban kejahatan.

"Tapi dengan kebijakan ini, nantinya semua akan merasakan manfaatnya. Jadi tidak ada lagi yang bisa registrasi sembarangan untuk menipu, karena mereka akan kehilangan kesempatan ini. Intinya kan untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan menuju national singlenya identity," tukasnya.

Sebagai informasi, untuk menghindari penipuan yang belakangan marak beredar. Pengguna dapat mengunjungi website resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika atau operator terkait untuk mengetahio cara registrasi kartu prabayar dengan benar.
(wbs)
Berita Terkait
Regulasi Industri Telekomunikasi...
Regulasi Industri Telekomunikasi Perlu Dikaji Kembali
Kemenag dan BWI Rumuskan...
Kemenag dan BWI Rumuskan Kerangka Regulasi Nasional Wakaf
Pakar Sebut Perlu Regulasi...
Pakar Sebut Perlu Regulasi Platform OTT Agar Industri Komunikasi Tetap Sehat
KNPI Desak Pemerintah...
KNPI Desak Pemerintah Revisi PP 52 dan 53 Agar Komunikasi Merata di Masa Pandemi
Isu Hangat Selama Tiga...
Isu Hangat Selama Tiga Tahun ke Belakang di Industri Jaringan Telekomunikasi
Tata Regulasi Efektif,...
Tata Regulasi Efektif, Kemensos Sederhanakan Peraturan Menteri
Berita Terkini
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
3 jam yang lalu
Bangun Kedaulatan Digital,...
Bangun Kedaulatan Digital, Telkom Pertemukan Regulator dan Pemain Industri
5 jam yang lalu
Kehilangan Kendali,...
Kehilangan Kendali, Anthropic Usulkan Hentikan Sementara Pengembangan AI
5 jam yang lalu
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
5 jam yang lalu
Luncurkan AIcosystem,...
Luncurkan AIcosystem, Telkom Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri
5 jam yang lalu
Jalan Pintas Nostalgia:...
Jalan Pintas Nostalgia: Ragnarok Buka Server EDDGA, Naik Level Kini Sekejap Mata
6 jam yang lalu
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved