Bahaya Gesek Kartu Debit dan Kredit Selain di Mesin EDC

Kamis, 07 September 2017 - 16:08 WIB
Bahaya Gesek Kartu Debit...
Bahaya Gesek Kartu Debit dan Kredit Selain di Mesin EDC
A A A
JAKARTA - Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengungkapkan pengamanan kartu debit dan kartu kredit di Tanah Air masih lemah, sehingga data nasabah mudah sekali digandakan. Larangan toko atau merchant menggesek ganda (double swipe) kartu debit dan kartu kredit selain di mesin Electronic Data Captured (EDC) oleh Bank Indonesia (BI) menjadi langkah tepat.

"Bila kartu kita digesek di card reader komputer kasir, sebenarnya mereka juga membaca sekaligus mengcopy data kartu kita. Kalau data kita sudah dicopy bisa dipakai untuk apa saja. Bahkan data itu bisa kita copy ke kartu kosong. Hasil pengandaan kartu kredit bahkan langsung bisa dipakai, sedangkan kartu debit, harus tahu PIN terlebih dahulu. Karena itu PIN harus benar-benar kita jaga,” ujar chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) ini, Kamis (7/9/2017).

Pratama menjelaskan perlu digencarkan edukasi kepada para nasabah, terkait keutamaan mengamankan data di kartu debit dan kartu kredit. Ini menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan perbankan, agar data pribadi masyarakat tidak mudah diambil dan disalahgunakan.

Menurutnya, ini hanya satu dari sekian banyak cara-cara mengumpulkan data pribadi masyarakat, yang penggunaan selanjutnya sangat sulit dipertanggungjawabkan.

“Beberapa waktu lalu Bareskrim Mabes Polri menangkap penjual data nasabah di Bogor yang memiliki hampir dua juta data dan dijual di internet. Ini adalah fenomena gunung es, saya yakin masih banyak yang melakukan hal serupa. Data ini terkumpul dari banyak cara, mungkin salah satunya juga dari menggesek kartu nasabah di komputer kasir,” terang pria asal Cepu Jawa Tengah ini.

Pratama menjelaskan bahwa data pribadi mutlak harus dilindungi. Namun, secara aturan perundangan hingga kini masih tumpang tindih. Belum ada kesepakatan aturan yang menjadi payung tentang defisini data pribadi. Akibatnya penindakan menjadi parsial.

Berkaca pada kasus di Bogor, penyidik mengenakan pasal tentang perbankan merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU ITE. Kedua UU tersebut tidak secara khusus mengatur tentang perlindungan data pribadi.

“Keberadaan UU Perlindungan Data Pribadi harus didorong sebagai aturan yang memayungi semua jenis data pengguna. Apalagi di era maraknya aplikasi, uang digital dan e-commerce, kebutuhan perlindungan data pribadi sudah cukup mendesak, karena data masyarakat ini terus diambil dan dieksploitasi sangat jauh,” jelasnya.

Langkah penguatan keamanan elektronik juga menuntut perbaikan manajemen pengamanan informasi. Harus ada standarisasi perlindungan data pribadi. Standar ini mengatur hak dan kewajiban baik konsumen maupun penyedia layanan elektronik.

“Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bisa menjadi badan yang mengeluarkan standar perlindungan terhadap data pribadi. Misalnya bagi perbankan dan institusi vital nasional harus menerapkan standar pengamanan data pribadi dengan variabel tertentu,” terang mantan pejabat Lembaga Sandi Negara ini.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1222 seconds (0.1#10.140)