Akibat Like Sembarangan, Pria Ini Didenda Rp54 Juta
A
A
A
ZURICH - Pada dasarnya, jika digunakan dengan bijak sosial media (sosmed) tentu memiliki banyak manfaat. Namun sayangnya, belakangan sosmed lebih sering digunakan untuk hal-hal yang kurang pantas.
Sebagaimana dilansir dari The Guardian, Selasa (6/6/2017), baru-baru ini seorang pria di Swiss dijatuhkan hukuman karena dianggap menghina Facebook. Pria yang diketahui bernama Erwin Kessler tersebut harus membayar denda hanya kerena memberikan Like.
Menurut pernyataan pengadilan distrik Zurich, Kessler dituding sebagai orang yang rasis.
Pengadilan di Swiss menjatuhkan hukuman denda kepada seorang pria gara-gara memberi tanda "Like" di sebuah komentar bernada penghinaan di Facebook.
Hal ini berawal dari sebuah unggahan pada 2015 dalam sebuah diskusi grup Facebook mengenai kesejahteraan hewan mana yang diizinkan mengikuti festival vegan.
Tak terima dengan komentar-komentar yang menjelekkan dirinya, Kessler kemudian menuntut cukup banyak orang, demikian disampaikan salah satu pengacara terdakwa, Amr Abdelaziz.
Beberapa orang pun terbukti bersalah karena komentar yang ditulisnya. Namun, lain halnya dengan pria 45 tahun yang 'hanya' memberikan tanda Like pada sebuah komentar.
Pengadilan pun memutuskan, meski tak berkomentar langsung, tanda Like yang diberikan terdakwa jelas mendukung komentar bernada menghina tersebut.
Dengan begitu, Kessler harus menanggung denda yang diputuskan pengadilan sebesar 4000 francs Swiss USD4.104 atau sekitar Rp54,7 juta.
Sebagaimana dilansir dari The Guardian, Selasa (6/6/2017), baru-baru ini seorang pria di Swiss dijatuhkan hukuman karena dianggap menghina Facebook. Pria yang diketahui bernama Erwin Kessler tersebut harus membayar denda hanya kerena memberikan Like.
Menurut pernyataan pengadilan distrik Zurich, Kessler dituding sebagai orang yang rasis.
Pengadilan di Swiss menjatuhkan hukuman denda kepada seorang pria gara-gara memberi tanda "Like" di sebuah komentar bernada penghinaan di Facebook.
Hal ini berawal dari sebuah unggahan pada 2015 dalam sebuah diskusi grup Facebook mengenai kesejahteraan hewan mana yang diizinkan mengikuti festival vegan.
Tak terima dengan komentar-komentar yang menjelekkan dirinya, Kessler kemudian menuntut cukup banyak orang, demikian disampaikan salah satu pengacara terdakwa, Amr Abdelaziz.
Beberapa orang pun terbukti bersalah karena komentar yang ditulisnya. Namun, lain halnya dengan pria 45 tahun yang 'hanya' memberikan tanda Like pada sebuah komentar.
Pengadilan pun memutuskan, meski tak berkomentar langsung, tanda Like yang diberikan terdakwa jelas mendukung komentar bernada menghina tersebut.
Dengan begitu, Kessler harus menanggung denda yang diputuskan pengadilan sebesar 4000 francs Swiss USD4.104 atau sekitar Rp54,7 juta.
(wbs)