Kemenkominfo Berencana Revisi Undang-undang Telekomunikasi
A
A
A
JAKARTA - Derasnya kemajuan industri telekomunikasi di Indonesia membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berpikir ulang. Rencananya Kemenkominfo akan mengkaji ulang Undang - Undang Telekomunikasi yang ada saat ini agar lebih sesuai dengan perkembangan teknologi.
Hanya saja, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia I Ketut Prihadi Kresna mengungkapkan hal ini masih menjadi pembahasan internal.
"Kami masih akan membaca lagi seluruh undang-undang yang ada dan membandingkannya dengan isu yang ada sekarang ini," ujar Ketut, baru-baru ini, di Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Meski begitu, merevisi Undang-Undang Telekomunikasi hanay sebagai salah satu opsi. Sedangkan opsi lainnya, Kemenkominfo bisa saja merubah Undang-Undang yang ada saat ini.
"Itu akan dibahas nanti. Apabila ada lebih dari sekitar 50 persen pasal yang dirasa perlu diubah, penggantian undang-undang bisa saja jadi pertimbangan. Jika tidak mungkin hanya akan direvisi," tandasnya.
Sebagai informasi, undang-undang telekomunikasi sendiri mengacu pada UU 39 tahun 1999. Undang-undang yang ada bisa dibilang sudah sangat lama, sementara kemajuan teknologi di Indonesia semakin pesat dalam beberapa tahun belakangan.
Hanya saja, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia I Ketut Prihadi Kresna mengungkapkan hal ini masih menjadi pembahasan internal.
"Kami masih akan membaca lagi seluruh undang-undang yang ada dan membandingkannya dengan isu yang ada sekarang ini," ujar Ketut, baru-baru ini, di Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Meski begitu, merevisi Undang-Undang Telekomunikasi hanay sebagai salah satu opsi. Sedangkan opsi lainnya, Kemenkominfo bisa saja merubah Undang-Undang yang ada saat ini.
"Itu akan dibahas nanti. Apabila ada lebih dari sekitar 50 persen pasal yang dirasa perlu diubah, penggantian undang-undang bisa saja jadi pertimbangan. Jika tidak mungkin hanya akan direvisi," tandasnya.
Sebagai informasi, undang-undang telekomunikasi sendiri mengacu pada UU 39 tahun 1999. Undang-undang yang ada bisa dibilang sudah sangat lama, sementara kemajuan teknologi di Indonesia semakin pesat dalam beberapa tahun belakangan.
(wbs)