Empat Fungsi Utama Badan Cyber Nasional
A
A
A
JAKARTA - Pakar keamanan cyber Pratama Persadha mengemukakan Badan Cyber Nasional (BCN) mempunyai tugas yang sangat luas, mengamankan wilayah di Tanah Air. Memerangi peredaran konten hoax alias kabar bohong di media sosial hanya sebagian kecil dari tugas BCN.
“Penting untuk disosialisasikan ke seluruh elemen masyarakat bahwa BCN bertugas melindungi segenap masyarakat di dunia maya, termasuk dari konten hoax. Jangan sampai masyarakat berpikir BCN ini hanya dibuat untuk menghadapi hoax,” ujarnya, dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Minggu (15/1/2017).
Pratama menerangkan BCN mempunyai empat fungsi utama. Pertama adalah fungsi proteksi dan deteksi serangan dini. Sampai saat ini belum ada lembaga yang berfungsi mengetahui serangan cyber secara dini dan siapa yang bertugas mempertahankan sistem infrastruktur kritis negara yang tersambung satu sama lain.
“Serangan cyber baik berasal dari state maupun non-state selalu menyasar pada infrastruktur kritis negera, seperti perbankan, pemerintah, pendidikan, kesehatan, listrik, air dan energi. Ini terjadi di Estonia 2007 lalu. Jangan sampai kita jadi korban selanjutnya,” ujar chairman lembaga riset keamanan cyber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) ini.
BCN juga mempunyai fungsi pemulihan atau recovery, pasca serangan cyber. BCN punya tugas untuk memastikan sebuah sistem pasca serangan bebas dari lubang keamanan maupun malware dan backdoor yang dipasang guna memata-matai, mencuri data, maupun melumpuhkan sistem di kemudian hari.
“Setiap hari terjadi serangan cyber ke objek-objek vital negara, belum lagi milik masyarakat dan swasta. BCN di sana harus ada untuk memastikan lubang-lubang keamanan tersebut tidak lagi diekspolitasi,” jelasnya.
BCN juga harus diperkuat dengan fungsi pengawasan dan pengendalian. BCN punya kewenangan melakukan pengawasan dunia cyber Indonesia. Ini bukan berarti BCN merampas hak kebebasan berinternet, BCN hanya memastikan keamanan wilayah cyber di Tanah Air. Mengawasi jangan sampai layanan internet dari luar melanggar hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
“Dalam fungsi pengawasan BCN bisa juga memberikan rekomendasi pada pemerintah terkait aktivitas layanan internet asing di Tanah Air. Karena layanan seperti Google dan Facebook banyak mengambil data dan uang dari masyarakat. Tentu ini bukan masalah sepele, BCN bisa mendorong pemerintah untuk melahirkan media sosial dan email lokal yang sepada,” terang mantan pejabat Lembaga Sandi Negara ini.
Tidak kalah penting, lanjut Pratama, adalah BCN punya fungsi pengembangan SDM dan riset keamanan cyber. Salah satu tujuannya adalah agar Indonesia bisa mandiri dalam teknologi keamanan cyber, dalam jangka menengah dan panjang.
“Penting untuk disosialisasikan ke seluruh elemen masyarakat bahwa BCN bertugas melindungi segenap masyarakat di dunia maya, termasuk dari konten hoax. Jangan sampai masyarakat berpikir BCN ini hanya dibuat untuk menghadapi hoax,” ujarnya, dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Minggu (15/1/2017).
Pratama menerangkan BCN mempunyai empat fungsi utama. Pertama adalah fungsi proteksi dan deteksi serangan dini. Sampai saat ini belum ada lembaga yang berfungsi mengetahui serangan cyber secara dini dan siapa yang bertugas mempertahankan sistem infrastruktur kritis negara yang tersambung satu sama lain.
“Serangan cyber baik berasal dari state maupun non-state selalu menyasar pada infrastruktur kritis negera, seperti perbankan, pemerintah, pendidikan, kesehatan, listrik, air dan energi. Ini terjadi di Estonia 2007 lalu. Jangan sampai kita jadi korban selanjutnya,” ujar chairman lembaga riset keamanan cyber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) ini.
BCN juga mempunyai fungsi pemulihan atau recovery, pasca serangan cyber. BCN punya tugas untuk memastikan sebuah sistem pasca serangan bebas dari lubang keamanan maupun malware dan backdoor yang dipasang guna memata-matai, mencuri data, maupun melumpuhkan sistem di kemudian hari.
“Setiap hari terjadi serangan cyber ke objek-objek vital negara, belum lagi milik masyarakat dan swasta. BCN di sana harus ada untuk memastikan lubang-lubang keamanan tersebut tidak lagi diekspolitasi,” jelasnya.
BCN juga harus diperkuat dengan fungsi pengawasan dan pengendalian. BCN punya kewenangan melakukan pengawasan dunia cyber Indonesia. Ini bukan berarti BCN merampas hak kebebasan berinternet, BCN hanya memastikan keamanan wilayah cyber di Tanah Air. Mengawasi jangan sampai layanan internet dari luar melanggar hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
“Dalam fungsi pengawasan BCN bisa juga memberikan rekomendasi pada pemerintah terkait aktivitas layanan internet asing di Tanah Air. Karena layanan seperti Google dan Facebook banyak mengambil data dan uang dari masyarakat. Tentu ini bukan masalah sepele, BCN bisa mendorong pemerintah untuk melahirkan media sosial dan email lokal yang sepada,” terang mantan pejabat Lembaga Sandi Negara ini.
Tidak kalah penting, lanjut Pratama, adalah BCN punya fungsi pengembangan SDM dan riset keamanan cyber. Salah satu tujuannya adalah agar Indonesia bisa mandiri dalam teknologi keamanan cyber, dalam jangka menengah dan panjang.
(dmd)