Jelang Demo 4 November, Pemerintah Blokir 11 Situs Berita
A
A
A
JAKARTA - Jelang demo besar-besaran 4 November 2016, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 11 situs berita. Situs-situs ini diduga kuat memberitakan hal-hal yang berbau sara dan dikhawatirkan meningkatkan suhu panas jelang demo 4 November 2016.
PLT Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan, Pemerintah menganggap situs ini memuat konten radikalisme dan mengadu domba Suku, Agama dan Ras (SARA), hal ini tentunya dapat mengganggu keamanan negara.
"Sebagian situs yang kita blokir karena mengandung provokasi, sara dan radikal. Jadi pemblokiran ini juga atas permintaan dari beberapa instansi terkait. Jadi ini kolaborasi dari berbagai lembaga," tutur Iza kepada SINDOnews, Jakarta, Kamis (11/2016).
Ketika ditanya apakah pemblokiran ini ada kaitannya dengan aksi Demo 4 November 2016 yang merupakan gerakan massa yang mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Izza mengatakan penyebaran paham radikalisme sendiri dibahas dalam UU ITE pasal 28 ayat 2, di mana hal ini termasuk dalam ranah ‘dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan /atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)
" Pemblokiran ini tidak juga erat dengan Agenda besok, sebenarnya ada banyak situs yang ingin kami blokir, bukan hanya 11 situs ini aja." tandasnya
Berikut 11 situs berita yang diblokir Pemerintah
1. emahirengmedia.com
2. portalpiyungan.com
3. suara-islam.com
4. smstauhiid.com
5. beritaislam24h.com
6. bersatupos.com
7. pos-metro.com
8. jurnalmuslim.com
9. media-nkri.net
10. lontaranews.com
11. nusanews.com
PLT Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan, Pemerintah menganggap situs ini memuat konten radikalisme dan mengadu domba Suku, Agama dan Ras (SARA), hal ini tentunya dapat mengganggu keamanan negara.
"Sebagian situs yang kita blokir karena mengandung provokasi, sara dan radikal. Jadi pemblokiran ini juga atas permintaan dari beberapa instansi terkait. Jadi ini kolaborasi dari berbagai lembaga," tutur Iza kepada SINDOnews, Jakarta, Kamis (11/2016).
Ketika ditanya apakah pemblokiran ini ada kaitannya dengan aksi Demo 4 November 2016 yang merupakan gerakan massa yang mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Izza mengatakan penyebaran paham radikalisme sendiri dibahas dalam UU ITE pasal 28 ayat 2, di mana hal ini termasuk dalam ranah ‘dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan /atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)
" Pemblokiran ini tidak juga erat dengan Agenda besok, sebenarnya ada banyak situs yang ingin kami blokir, bukan hanya 11 situs ini aja." tandasnya
Berikut 11 situs berita yang diblokir Pemerintah
1. emahirengmedia.com
2. portalpiyungan.com
3. suara-islam.com
4. smstauhiid.com
5. beritaislam24h.com
6. bersatupos.com
7. pos-metro.com
8. jurnalmuslim.com
9. media-nkri.net
10. lontaranews.com
11. nusanews.com
(wbs)