HiCore Dukung Aturan TKDN Perangkat 4G

Senin, 26 September 2016 - 08:42 WIB
HiCore Dukung Aturan...
HiCore Dukung Aturan TKDN Perangkat 4G
A A A
JAKARTA - Adanya Peraturan Menteri Perindustiran (Permenperin) Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet disambut baik oleh HiCore. Sebagai brand nasional yang pangsa pasarnya ada di Indonesia, HiCore mendukung peraturan pemerintah tersebut.

Aturan TKDN untuk ponsel dengan teknologi 4G LTE tersebut sebelumnya merupakan kesepakatan antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Di mana, berdasarkan aturan tersebut maka para penjual ponsel yang hendak menjual perangkat nya di Indonesia harus memenuhi syarat TKDN 30 persen pada 1 January 2017.

Dengan adanya aturan tersebut, Herman Zhou, Presiden Direktur HiCore menyambut baik. “Kami menyambut baik peraturan TKDN yang mewajibkan kandungan lokal hingga 30% dalam smartphone 4G. Kami juga yakin akan mampu memenuhi aturan tersebut pada awal 2017 mendatang.”

Dalam rangka pemenuhan kandungan lokal hingga 30% tersebut, HiCore sudah melakukannya penyesuaian secara bertahap dan menyesuaikan beberapa aspek yang dikembangkan agar sesuai. Mulai dari aspek manufaktur, pengembangan dan aspek aplikasi. “Kami sudah siap memproduksi smartphone dengan teknologi 4G LTE. Untuk kapasitas produksi pabrik akan disesuaikan dengan perkembangan dan pertumbuhan permintaan smartphone HiCore di pasar,” kata Herman optimis.

Persiapan pembangunan pabrik ini sudah cukup lama dilakukan oleh HiCore. Bahkan sebelum meluncurkan produk perdananya. Bukan hanya lahan, gedung serta perangkat untuk produksi saja yang dipersiapkan. Karyawan pun menjadi perhatian bagi HiCore karena yang harus diproduksi oleh pabrik HiCore adalah produk yang berkualitas sehingga training terus menerus dilakukan secara berkesinambungan agar mampu menenuhi standar HiCore.

“Keberadaan pabrik ini tak hanya sekedar untuk memenuhi persyarataan TKDN saja, namun kami memang bertekad untuk mengurangi ketergantungan impor produk,” tegas Herman Zhou.

HiCore sangat yakin, pada akhirnya Indonesia akan mampu untuk memproduksi sendiri smartphone 4G. Tidak hanya 30% namun juga 100%. Baik dalam soal hardware maupun software. ”Asal semua berkomitmen. Baik dari pemerintah maupun pelaku industri. Semuanya harus bersinergi dengan baik. Dengan demikian, import smartphone dapat dikurangi,” tambah Herman.

Herman menambahkan juga bahwa “HiCore melihat ke depan, peraturan pemerintah sangat bagus karena akan merangsang tumbuhnya industri smartphone di Indonesia”.

Namun demikian HiCore berharap agar ekosistem industri di Indonesia dapat tumbuh juga dengan baik untuk mendukung produksi smartphone di Indonesia. Misalnya industri manufaktur dan juga aplikasi yang nantinya akan mengisi konten di smartphone dapat tumbuh dan berkembang juga.

Pemerintah diharapkan juga dapat tegas terhadap produk black market 4G. Adanya produk-produk 4G black market yang beredar di pasar, membuat persaingan pasar smartphone menjadi tidak fair. “Kami berharap, pemerintah mampu secara tegas menghadapi pemain yang hanya mengejar keuntungan sesat saja tanpa memikirkan tanggungjawab terhadap perkembangan industri,” tegas Herman.

Bagi HiCore pemenuhan TKDN dilakukan karena rasa tanggungjawab terhadap perkembangan industri smartphone di Indonesia. Bukan hanya sekedar berjualan smartphone saja. Namun ingin menjadi bagian dalam perkembangan industri di tanah air.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1793 seconds (0.1#10.140)