Indosat Apresiasi Inisiatif DPR terkait Tarif Interkoneksi
A
A
A
JAKARTA - CEO Indosat Ooredoo Alexander Rusli mengapresiasi Komisi I DPR yang berinisiatif memanggil dan meminta keterangan dari semua operator terkait isu penurunan tarif interkoneksi. Peran DPR untuk memperjuangkan kebijakan pro rakyat dalam hal penurunan tarif interkoneksi mesti didukung semua pihak.
"Kami percaya DPR akan senantiasa memperjuangkan kebijakan pro rakyat dan terus mendorong industri untuk menjadi lebih efisien sehingga infrastruktur telekomunikasi akan tersebar secara merata dengan harga terjangkau," kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Menurutnya, penurunan biaya interkoneksi berperan penting dalam penciptaan iklim kompetisi yang sehat, mengurangi hambatan bagi pelaku, serta memacu industri untuk terus berusaha menjadi lebih efisien. "Indosat berkomitmen terus berperan aktif dalam membantu pemerintah mencapai target pembangunan pita lebar Indonesia," paparnya.
Sejumlah pengamat dan praktisi telekomunikasi juga mendukung kebijakan penurunan tarif interkoneksi sebesar rata-rata 26%. Keputusan pemerintah merupakan kebijakan pro rakyat yang wajib didukung semua pihak termasuk DPR. Dengan adanya kebijakan tersebut, rakyat bisa menikmati telekomunikasi dengan harga lebih terjangkau.
Chairman Mastel Institute Nonot Harsono mengatakan, dalam UU No 36 Tahun 1999 Pasal 25 dan PP No 52/2000 Pasal 20-25 dijelaskan, interkoneksi adalah kewajiban bagi setiap network operator untuk saling menyambung jaringannya satu sama lain.
Hal ini untuk menjamin hak masyarakat untuk bisa saling menelepon dari dan ke operator manapun. "Dengan interkoneksi yang tidak dihambat, masyarakat bisa bebas untuk memilih menjadi pelanggan dari operator mana saja, sehingga persaingan pelayanan bisa terjadi," ujarnya.
"Kami percaya DPR akan senantiasa memperjuangkan kebijakan pro rakyat dan terus mendorong industri untuk menjadi lebih efisien sehingga infrastruktur telekomunikasi akan tersebar secara merata dengan harga terjangkau," kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Menurutnya, penurunan biaya interkoneksi berperan penting dalam penciptaan iklim kompetisi yang sehat, mengurangi hambatan bagi pelaku, serta memacu industri untuk terus berusaha menjadi lebih efisien. "Indosat berkomitmen terus berperan aktif dalam membantu pemerintah mencapai target pembangunan pita lebar Indonesia," paparnya.
Sejumlah pengamat dan praktisi telekomunikasi juga mendukung kebijakan penurunan tarif interkoneksi sebesar rata-rata 26%. Keputusan pemerintah merupakan kebijakan pro rakyat yang wajib didukung semua pihak termasuk DPR. Dengan adanya kebijakan tersebut, rakyat bisa menikmati telekomunikasi dengan harga lebih terjangkau.
Chairman Mastel Institute Nonot Harsono mengatakan, dalam UU No 36 Tahun 1999 Pasal 25 dan PP No 52/2000 Pasal 20-25 dijelaskan, interkoneksi adalah kewajiban bagi setiap network operator untuk saling menyambung jaringannya satu sama lain.
Hal ini untuk menjamin hak masyarakat untuk bisa saling menelepon dari dan ke operator manapun. "Dengan interkoneksi yang tidak dihambat, masyarakat bisa bebas untuk memilih menjadi pelanggan dari operator mana saja, sehingga persaingan pelayanan bisa terjadi," ujarnya.
(izz)