Mastel: Network Sharing Ciptakan Efisiensi dan Kurangi Impor

Rabu, 29 Juni 2016 - 17:37 WIB
Mastel: Network Sharing...
Mastel: Network Sharing Ciptakan Efisiensi dan Kurangi Impor
A A A
JAKARTA - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai tudingan sejumlah pihak yang menyebutkan bahwa network sharing berpotensi mengurangi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi merupakan pandangan tidak berdasar.

Mastel justru melihat sebaliknya, di mana network sharing dapat menciptakan efisiensi sehingga mengurangi impor perangkat base transceiver station (BTS).

"Tidak berdasar jika ada pandangan bahwa network sharing berpotensi mengurangi PNBP dari BHP frekuensi. Kebijakan network sharing dengan sharing perangkat BTS akan sangat menghemat belanja BTS sehingga mengurangi impor," kata Chairman Mastel Institute Nonot Harsono dalam rilisnya, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Sementara, alokasi spektrum frekuensi untuk masing-masing operator, sama sekali tidak berubah. Jumlah biaya BHP frekuensi yang wajib dibayarkan juga tidak berubah. "Jadi, kebijakan network sharing tidak akan mengubah dan tidak akan mengurangi kewajiban PNBP dari setiap operator yang melakukan sharing," tegasnya.

Sebaliknya, Nonot menilai dengan network sharing justru negara diuntungkan dengan banyak hal. Dia mencontohkan berbagai keuntungan itu antara lain percepatan pita lebar untuk bisa menyediakan akses internet di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, juga dapat menghemat devisa, mengurangi defisit neraca perdagangan, pemerataan pembangunan hingga ke desa, financial inclusion, dan lainnya.

Nonot mengungkapkan hal itu seiring dengan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000 tentang Telekomunikasi yang mengatur penggunaan frekuensi radio dan orbit satelit. "PP No 52 dan 53 itu perlu sedikit revisi untuk menuju ke sana," ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengajukan permintaan Revisi PP No 53/2000 tentang telekomunikasi agar network sharing memiliki payung hukum yang kuat. Kabarnya, draft revisi PP No 53/2000 itu sudah berada di tangan Sekretariat Negara.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3336 seconds (0.1#10.140)