Lisuma Dorong KPPU Tangani Perseteruan Indosat-Telkomsel
A
A
A
JAKARTA - Lingkar Studi Mahasiswa (Lisuma) Indonesia meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk bertindak dan transparan terkait isu perseteruan antara Indosat dengan Telkomsel.
Menurutnya, bersasarkan UU Telekomunikasi pasal 4, yaitu Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan Pemerintah. Pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian.
Dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.
"Ini jelas harus adanya peran pemerintah pada isu ini," kata Sekjen Lisuma Indonesia Al Akbar Rahmadila dalam rilisnya, Jumat (24/6/2016).
Karena, lanjut dia, masayarat luas melihat di media ini bahwa ini pertarungan bisnis belaka. Namun jika dianalisa lebih jauh lagi adalah kepentingan bangsa dan masyarakat.
Pihaknya melihat harus ada peran pemerintah dari konflik Indosat dan Telkomsel, yaitu berawal dari isu spanduk Indosat yang menyinggung Telkomsel, dan juga isu tentang pembelian simcard Indosat secara sporadis yang di beli sales Telkomsel di daerah Indonesia Timur agar tidak masuk pasar.
"Dari sini kita harus lihat di mana peran pemerintah hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini?" ujarnya.
Telkomsel di Indonesia timur sangat dominan, yaitu lebih dari 80%. Maka, perlu dicari kenapa Telkomsel sangat dominan, apakah lawan bisnis mereka tidak membagun infrastruktur atau ada masalah lain.
"Karena logika saya ini hanya satu operator yang sangat dominan, tetap di Indonesia ada lima operator lagi yang juga sama nasibnya tidak bisa berkembang di Indonesia timur. Jadi pemerintah harus hadir terkait Isu monopoli ini," jelas dia.
KPPU yang berwenang mengawasi persaingan usaha harus lebih aktif bertindak dan transparan dalam kasus ini. Karena, jika ini benar adanya praktik monopoli, maka melanggar UU 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, BRTI juga sebagai regulator harus mencari solusi terkait permasalahan ini, terutama ada apa dengan telekomunikasi di Indonesia timur.
Atas dasar itu, pihaknya akan menggelar diskusi yang menghadirkan beberapa pengamat, akademisi dan BRTI untuk membahas isu ini. Hal ini bertujuan untuk mengetahui objektifitas dari isu yang sedang memanas ini yaitu tentang Telkomsel dan Indosat.
Menurutnya, bersasarkan UU Telekomunikasi pasal 4, yaitu Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan Pemerintah. Pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian.
Dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.
"Ini jelas harus adanya peran pemerintah pada isu ini," kata Sekjen Lisuma Indonesia Al Akbar Rahmadila dalam rilisnya, Jumat (24/6/2016).
Karena, lanjut dia, masayarat luas melihat di media ini bahwa ini pertarungan bisnis belaka. Namun jika dianalisa lebih jauh lagi adalah kepentingan bangsa dan masyarakat.
Pihaknya melihat harus ada peran pemerintah dari konflik Indosat dan Telkomsel, yaitu berawal dari isu spanduk Indosat yang menyinggung Telkomsel, dan juga isu tentang pembelian simcard Indosat secara sporadis yang di beli sales Telkomsel di daerah Indonesia Timur agar tidak masuk pasar.
"Dari sini kita harus lihat di mana peran pemerintah hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini?" ujarnya.
Telkomsel di Indonesia timur sangat dominan, yaitu lebih dari 80%. Maka, perlu dicari kenapa Telkomsel sangat dominan, apakah lawan bisnis mereka tidak membagun infrastruktur atau ada masalah lain.
"Karena logika saya ini hanya satu operator yang sangat dominan, tetap di Indonesia ada lima operator lagi yang juga sama nasibnya tidak bisa berkembang di Indonesia timur. Jadi pemerintah harus hadir terkait Isu monopoli ini," jelas dia.
KPPU yang berwenang mengawasi persaingan usaha harus lebih aktif bertindak dan transparan dalam kasus ini. Karena, jika ini benar adanya praktik monopoli, maka melanggar UU 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, BRTI juga sebagai regulator harus mencari solusi terkait permasalahan ini, terutama ada apa dengan telekomunikasi di Indonesia timur.
Atas dasar itu, pihaknya akan menggelar diskusi yang menghadirkan beberapa pengamat, akademisi dan BRTI untuk membahas isu ini. Hal ini bertujuan untuk mengetahui objektifitas dari isu yang sedang memanas ini yaitu tentang Telkomsel dan Indosat.
(izz)