Laporan Pemotongan Kabel MNC Play Masuki Tahap Pemeriksaan
A
A
A
JAKARTA - Laporan pemotongan kabel broadband milik MNC Play oleh pihak tidak bertanggung jawab telah diproses oleh Kepolisian Resort Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan, Jumat (20/5/2016), polisi memeriksa pelapor dari MNC Play.
"Benar, ada pemeriksaan dari pelapor sejak pukul 09.00 WIB (kemarin). Nanti Senin (23/5/2016) pemeriksaan akan dilanjutkan," ujar Legal Group, Chris Taufik saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Sabtu (21/5/2016).
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut dia, polisi belum masuk ke materi penyelidikan. "Pemeriksaan masih internal," ungkap Chris.
Sebelumnya, MNC Play resmi melaporkan kasus pemotongan kabel broadband yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab ke Polisi. Laporan tertanggal 18 April 2016 itu sesuai temuan tim di lapangan yang menemukan kabel milik MNC Play terpotong di Jalan Kemang Utara dan Jalan Tebet Dalam 1, Jakarta Selatan.
Berdasarkan Nomor Pengaduan LP/620/K/IV/2016/PMJ/Resort Jaksel, informasi awal pemotongan tersebut setelah ada pengaduan dari Call Centre PT MNC Kabel Mediacom. Saat itu, alarm PT MNC Kabel Mediacom berbunyi yang menandakan ada kabel fiber optik terputus.
Saat dilakukan pengecekan, ternyata kabel broadband di dua lokasi tersebut mengalami putus yang diduga dilakukan orang tidak dikenal. Atas pemotongan tersebut, PT MNC Kabel Mediacom mengalami kerugian. Insiden tersebut diduga melanggar Pasal 406 KUHP jo 170 KUHP.
"Benar, ada pemeriksaan dari pelapor sejak pukul 09.00 WIB (kemarin). Nanti Senin (23/5/2016) pemeriksaan akan dilanjutkan," ujar Legal Group, Chris Taufik saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Sabtu (21/5/2016).
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut dia, polisi belum masuk ke materi penyelidikan. "Pemeriksaan masih internal," ungkap Chris.
Sebelumnya, MNC Play resmi melaporkan kasus pemotongan kabel broadband yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab ke Polisi. Laporan tertanggal 18 April 2016 itu sesuai temuan tim di lapangan yang menemukan kabel milik MNC Play terpotong di Jalan Kemang Utara dan Jalan Tebet Dalam 1, Jakarta Selatan.
Berdasarkan Nomor Pengaduan LP/620/K/IV/2016/PMJ/Resort Jaksel, informasi awal pemotongan tersebut setelah ada pengaduan dari Call Centre PT MNC Kabel Mediacom. Saat itu, alarm PT MNC Kabel Mediacom berbunyi yang menandakan ada kabel fiber optik terputus.
Saat dilakukan pengecekan, ternyata kabel broadband di dua lokasi tersebut mengalami putus yang diduga dilakukan orang tidak dikenal. Atas pemotongan tersebut, PT MNC Kabel Mediacom mengalami kerugian. Insiden tersebut diduga melanggar Pasal 406 KUHP jo 170 KUHP.
(dmd)