Mastel Sarankan Kasus Sabotase Kabel MNC Play Dibawa ke Pidana
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) turut memberikan sorotan tajam terhadap aksi pemotongan kabel broadband milik MNC Play Media yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Atas aksi tidak terpuji tersebut mereka menyarankan agar membawa kasus ini ke ranah pidana. Karena jelas sudah melanggar undang-undang (UU).
Wasekjen Mastel Wijaya Kusuma menyatakan, dengan alasan apapun aksi vandalisme seperti itu tidak dibenarkan. "Tindakan ini sangatlah melanggar undang-undang persaingan sehat. Harusnya sesama operator saling membantu," ujar Wijaya, Kamis (14/4/2016).
Dia mendukung jika kejadian tersebut dilanjutkan ke ranah hukum. Karena sabotase ini sudah masuk dalam ranah hukum pidana. "Ini masuk ranah pidana, sebaiknya segera diserahkan ke pihak berwenang," tegasnya.
Atas aksi tidak terpuji tersebut mereka menyarankan agar membawa kasus ini ke ranah pidana. Karena jelas sudah melanggar undang-undang (UU).
Wasekjen Mastel Wijaya Kusuma menyatakan, dengan alasan apapun aksi vandalisme seperti itu tidak dibenarkan. "Tindakan ini sangatlah melanggar undang-undang persaingan sehat. Harusnya sesama operator saling membantu," ujar Wijaya, Kamis (14/4/2016).
Dia mendukung jika kejadian tersebut dilanjutkan ke ranah hukum. Karena sabotase ini sudah masuk dalam ranah hukum pidana. "Ini masuk ranah pidana, sebaiknya segera diserahkan ke pihak berwenang," tegasnya.
(dmd)