YLKI Telah Bertemu Telkom, Minta Kembalikan Hak Pelanggan
Kamis, 14 April 2016 - 15:08 WIB
YLKI Telah Bertemu Telkom, Minta Kembalikan Hak Pelanggan
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan pihaknya telah bertemu dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) terkait keluhan masyarakat terhadap layanan IndiHome Triple Play. Pada kesempatan itu, mereka meminta hak pelanggan lama yang hanya ingin menggunakan telepon dikembalikan.
Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi mengatakan, diskusi yang dilakukan dengan perusahaan pelat merah itu untuk mencari solusi. Sehingga, konsumen tidak dirugikan dengan kebijakan Telkom yang berberlakukan tiga layanan sekaligus (triple play), yakni telepon, TV kabel dan internet.
Baca juga: KPPU Tegur Telkom Jangan Paksa Konsumen Beralih ke IndiHome
"Kita memang dalam pembicaraan dengan Telkom meminta hak konsumen dikembalikan dan harus ada penyelesaiannya. Kata Telkom akan cari satu solusi yang terbaik bagi pelanggan," ujarnya kepada Sindonews di Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Menurut Larsi, Telkom telah melanggar Undang-Undang (UU) perlindungan konsumen terkait pemberian informasi kepada pelanggan atas paket baru IndiHome yang mereka diluncurkan.
Baca juga: KPPU Tampung Banyak Keluhan Pelanggan Telkom IndiHome
"UU perlindungan konsumen terkait informasi, konsumen harus diberikan informasi dan ada kesepakatan. Berikan informasi jelas dan jujur apa bundling-nya dan risikonya. Kalau tidak begitu tidak memberikan informasi," katanya.
Dia menyebutkan, meski di dalam paket baru tersebut terdapat tiga produk sekaligus, namun belum tentu digunakan oleh pelanggan lama Telkom yang hanya memakai telepon.
"Ini kan Rp300 ribu ada bonus banyak, sekali bonus telepon SLJ 1.000 menit, besar tapi masalahnya berapa besar yang pakai telepon? Kecuali kantor, bisnis, sebagian sudah pakai telepon. Dengan ada seluler, sekarang hanya sedikit pakai telepon rumah. Kecuali di tempat tertentu yang tidak ada jaringan telepon seluler," tandasnya.
Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi mengatakan, diskusi yang dilakukan dengan perusahaan pelat merah itu untuk mencari solusi. Sehingga, konsumen tidak dirugikan dengan kebijakan Telkom yang berberlakukan tiga layanan sekaligus (triple play), yakni telepon, TV kabel dan internet.
Baca juga: KPPU Tegur Telkom Jangan Paksa Konsumen Beralih ke IndiHome
"Kita memang dalam pembicaraan dengan Telkom meminta hak konsumen dikembalikan dan harus ada penyelesaiannya. Kata Telkom akan cari satu solusi yang terbaik bagi pelanggan," ujarnya kepada Sindonews di Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Menurut Larsi, Telkom telah melanggar Undang-Undang (UU) perlindungan konsumen terkait pemberian informasi kepada pelanggan atas paket baru IndiHome yang mereka diluncurkan.
Baca juga: KPPU Tampung Banyak Keluhan Pelanggan Telkom IndiHome
"UU perlindungan konsumen terkait informasi, konsumen harus diberikan informasi dan ada kesepakatan. Berikan informasi jelas dan jujur apa bundling-nya dan risikonya. Kalau tidak begitu tidak memberikan informasi," katanya.
Dia menyebutkan, meski di dalam paket baru tersebut terdapat tiga produk sekaligus, namun belum tentu digunakan oleh pelanggan lama Telkom yang hanya memakai telepon.
"Ini kan Rp300 ribu ada bonus banyak, sekali bonus telepon SLJ 1.000 menit, besar tapi masalahnya berapa besar yang pakai telepon? Kecuali kantor, bisnis, sebagian sudah pakai telepon. Dengan ada seluler, sekarang hanya sedikit pakai telepon rumah. Kecuali di tempat tertentu yang tidak ada jaringan telepon seluler," tandasnya.
(dmd)