Google, Facebook, Twitter dan Yahoo Diperiksa Ditjen Pajak
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menemukan bukti kuat empat unit usaha dalam bentuk perseroan terbatas, representative office, pribadi, yang seharusnya masuk kriteria bentuk usaha tetap (BUT), namun tidak mendaftar diri. Keempat unit usaha itu adalah Google, Facebook, Twitter, dan Yahoo.
Atas hal tersebut, Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan mendalam mengenai kewajiban perpajakan dari unit-unit usaha tersebut. Dalam hal ini, Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) Kanwil DJP Jakarta Khusus telah menetapkan keempatnya sebagai BUT. Dan Ditjen Pajak akan melakukan penelitian serta pemeriksaan atas kewajiban pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia.
“Kami sadar Indonesia merupakan target pasat yang baik bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) untuk menjalankan usaha dan memperoleh penghasilan di Indonesia,” kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di kantor pusat Ditjen Pajak, Rabu (6/4/2016).
Menurut Bambang, lewat Ditjen Pajak akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk lebih waspada dalam mengawasi pengenaan pajak dari berbagai jenis usaha.
Pemajakan terhadap WPLN dapat dibedakan kepada mereka yang memperoleh atau menerima penghasilan dari yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, mengoperasikan anak perusahaan di Indonesia, atau WPLN yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui BUT.
Keempatnya itu nantinya, akan dilakukan pemeriksaan. Seperti contoh Twitter yang sudah tercatat di KPP Badora, tapi hanya reprsentative office di 2015. Kemudian dia bertindak sebagai dependent agent dari twitter Asia Pasifik di Singapura dan menjadi BUT.
"Maka itu, penghasilan Twitter akan menjadi penghasilan si BUT, atau seharusnya menjadi penerimaan pajak kita. Maka akan dilakukan pemeriksaan khusus oleh kanwil Jakarta Khusus,” imbuh Bambang.
Atas hal tersebut, Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan mendalam mengenai kewajiban perpajakan dari unit-unit usaha tersebut. Dalam hal ini, Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) Kanwil DJP Jakarta Khusus telah menetapkan keempatnya sebagai BUT. Dan Ditjen Pajak akan melakukan penelitian serta pemeriksaan atas kewajiban pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia.
“Kami sadar Indonesia merupakan target pasat yang baik bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) untuk menjalankan usaha dan memperoleh penghasilan di Indonesia,” kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di kantor pusat Ditjen Pajak, Rabu (6/4/2016).
Menurut Bambang, lewat Ditjen Pajak akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk lebih waspada dalam mengawasi pengenaan pajak dari berbagai jenis usaha.
Pemajakan terhadap WPLN dapat dibedakan kepada mereka yang memperoleh atau menerima penghasilan dari yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, mengoperasikan anak perusahaan di Indonesia, atau WPLN yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui BUT.
Keempatnya itu nantinya, akan dilakukan pemeriksaan. Seperti contoh Twitter yang sudah tercatat di KPP Badora, tapi hanya reprsentative office di 2015. Kemudian dia bertindak sebagai dependent agent dari twitter Asia Pasifik di Singapura dan menjadi BUT.
"Maka itu, penghasilan Twitter akan menjadi penghasilan si BUT, atau seharusnya menjadi penerimaan pajak kita. Maka akan dilakukan pemeriksaan khusus oleh kanwil Jakarta Khusus,” imbuh Bambang.
(ven)