Taksi Online Sebaiknya Dilarang

Senin, 28 Maret 2016 - 18:21 WIB
Taksi Online Sebaiknya Dilarang
Taksi Online Sebaiknya Dilarang
A A A
JAKARTA - Maraknya perusahaan asing yang masuk ke Indonesia baik melalui investasi maupun Over The Top (OTT), membuat Pemerintah harus memiliki aturan yang jelas terkait hal ini. Pasalnya keberadaan para pelaku asing yang cenderung menawarkan kemudahan, lambat laun menggerus para pemain lokal yang kebanyakan masih bersifat konvensional dalam menjalankan bisnisnya.

Belum lama ini telah terjadi penolakan akan keberadaan taksi online seperti Uber dan GrabCar dari para supir taksi konvensional. Melihat hal ini, CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT) mengemukakan pendapatnya.

"Kalau saya mau mau itu investor asing dari Amerika atau OTT asing sekalipun sah-sah saja. Cuma satu, yang penting aturannya harus jelas. Terlebih keberadaan mereka dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia saya rasa sah saja" ujar HT, di Jakarta, Senin (28/3/2016).

Namun, dalam hal ini HT menolak dengan tegas keberadaan taksi online di Indonesia. "Kalau saya tegas saja, untuk aplikasi taksi online saya akan larang. Sebab yang mengoperasikan itu yang punya mobil. Contoh saya pekerja, lalu pulang kerja saya bisa narik taksi online dan akhirnya yang tergerus adalah supir taksi konvensional yang benar-benar mencari nafkah dari narik taksi," ungkap HT.

Dirinya menegaskan, sebaiknya pemerintah jangan menciptakan persaingan di tengah masyarakat yang harusnya kita lindungi. Jadi saya lebih melihat kepada bagaimana negara dapat diuntungkan dari kemajuan teknologi tapi disaat bersamaan tidak merugikan masyarkat kecil.

"Kemajuan teknologi memang merupakan hal yang tidak dapat terelakkan. Tapi para pemain asing yang datang harus memiliki izin yang jelas, mulai dari bayar pajak dan yang lainnya," tutup HT.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1523 seconds (0.1#10.140)