Kemenkeu-Kemenkominfo Teken Proyek Palapa Ring Rp1,28 T

Senin, 29 Februari 2016 - 13:43 WIB
Kemenkeu-Kemenkominfo Teken Proyek Palapa Ring Rp1,28 T
Kemenkeu-Kemenkominfo Teken Proyek Palapa Ring Rp1,28 T
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini menandatangani perjanjian kerja sama untuk proyek Palapa Ring Paket Barat dengan PT Palapa Ring Barat senilai Rp1,28 triliun.

Proyek ini masuk dalam satu proyek infrastruktur startegis nasional seperti yang tercantum dalam Perpres No3 tahun 2013 yang juga masuk dalam Proyek Prioritas Nasional dan Kemenkoinfo merupakan Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).

Proyek Palapa Ring salah satu upaya pemerintah membangun ketersediaan infrastruktur layanan jaringan serat optik sebagai tulang punggung bagi sistem telekomunikasi nasional yang menghubungkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, proyek ini akan membangun jaringan serat optik sebagai tulang punggung serat optik nasional di daera-daerah noncommercial demi pemerataan akses pita lebar (broadband) di Indonesia.

"Ini langkah konkret pemerintah mewujudkan percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Pemerintah dalam RPJMN 2015-2019 menargetkan belanja pembangunan infrastruktur sampai 2019 mencapai Rp4.796 triliun. Sedangkan di APBN dan APBD menyumbang RP2.817 triliun. Selebinya ditutupi oleh swasta," kata Bambang di kantornya, Senin (29/1/2016).

Proyek ini merupakan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha ‎(KPBU) pertama di sektor telekomunikasi dengan menerapkan skema pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment (AP). Skema AP ini diprakarsai Kemenkeu dan sumber dana AP berasal dari Dana Kontribusi Universal Service Obligation (USO).

"Skema AP ini sudah diatur dalam PMK No 190/PMK 08/2015 yang merupakan pembayaran secara berkala selama masa konsesi berdasarkan ketersediaan layanan infrastruktur yang telah dibangun badan usaha," kata Bambang.

Komponen biaya yang dapat dibayarkan oleh AP adalah biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan wajar yang diinginkan badan usaha. Dengan skema ini, risiko permintaan dari tersedianya layanan infrastruktur akan ditanggung sepenuhnya oleh PJPK.

Dengan diambilnya resiko tersebut, badan usaha mendapat pengembalian investasi mereka jika dapat mencapai kriteria layanan sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kerja sama.

Menkoinfo Rudiantara mengatakan, akselerasi pertumbuhan dan pemerataan pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi akan dapat lebih menjangkau dan meningkatkan akses informasi bagi masyarakat Indonesia secara lebih luas.

"Dengan terlaksananya proyek ini, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalin kerja sama dengan badan usaha dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia," tutupnya.

Baca: Proyek Palapa Ring Telan Investasi Rp2,83 T
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7620 seconds (0.1#10.140)