OTT Asing Segera Ditertibkan, Line Jadi Badan Usaha Tetap

Jum'at, 26 Februari 2016 - 15:36 WIB
OTT Asing Segera Ditertibkan, Line Jadi Badan Usaha Tetap
OTT Asing Segera Ditertibkan, Line Jadi Badan Usaha Tetap
A A A
JAKARTA - Semakin banyaknya Over The Top (OTT) asing masuk ke Indonesia, membuat Kominfo bergerak cepat menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) mengatur soal kewajiban pendirian Badan Usaha Tetap (BUT). Berbekal itu, maka layanan OTT asing yang tidak memiliki BUT atau tidak membayar pajak apapun ke negara, bakal diblokir.

"OTT asing itu bentuknya harus BUT, terserah mereka mau mendirikan perusahaan, join franchise, ataupun kerja sama dengan operator," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara di Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Lebih lanjut, dirinya menambahkan, BUT dipaksakan dengan tujuan agar OTT asing benar-benar terlihat, mulai dari masalah Customer Service, Consumer Protection dan juga pajak. "Kemajuan dunia teknologi, orang-orang mau ngapain saja sudah menggunakan internet lalu data-data yang dikirim keluar itu mau diapakan oleh OTT ini kan mesti jelas," ucap Rudiantara.

Saat disinggung apakah sudah ada OTT asing yang bersedia untuk menjadi BUT di Indonesia, dia pun mengiyakan. "Saya sudah ajak bicara dengan beberapa OTT asing untuk jadi BUT disini. Salah satunya adalah Line dan mereka setuju untuk jadi BUT. Saya juga tidak menyangka, ternyata pengguna Line di Indonesia jumlahnya lebih besar dari pada pengguna Twitter," paparnya.

Di tempat terpisah, Head of Public Relations Line Indonesia, Teddy Arifianto saat ditemui tim Sindonews, membenarkan apa yang dikatakan oleh Menkominfo terkait kepastian aplikasi berbalas pesan asal Jepang tersebut untuk menjadi BUT.

"Iya betul, terhitung sejak awal tahun ini kita sudah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Peroses pengajuannya sudah sejak tahun kemarin kita lakukan dan akhirnya semua rampung awal tahun ini," pungkasnya.
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8298 seconds (0.1#10.140)