DPR Menilai, KPI Lakukan Uji Publik Melampaui Kewenangan

Senin, 15 Februari 2016 - 19:34 WIB
DPR Menilai, KPI Lakukan...
DPR Menilai, KPI Lakukan Uji Publik Melampaui Kewenangan
A A A
JAKARTA - Tindakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan uji publik perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Induk Televisi Berjaringan menuai protes dari berbagai pihak.

Bahkan DPR menilai, langkah KPI melakukan uji publik perpanjangan IPP telah melampaui kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Penyiaran.

Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin angkat bicara bahwa pada prinsipnya, izin atau perpanjangan izin penyiaran itu ada di tangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenfominfo).

Menurut dia, konsep uji publik yang digagas KPI sangat tidak tepat karena seolah- olah KPI sudah melakukan sesuatu untuk mewakili publik, lalu me-launching mekanisme tersebut untuk dilempar dan diujikan kepada masyarakat.

Bagi politikus asal PDIP ini, apa yang saat ini dilakukan KPI tidak lebih hanya survei biasa saja yang tidak sungguh-sungguh mempunyai standar yang ketat untuk merepresentasikan wajah publik.

Padahal menurut dia, dengan kewenangannya sebagai pengawas lembaga penyiaran, KPI seharusnya memiliki tugas untuk mencatat track record secara berkala lembaga penyiaran itu bekerja.

”Seharusnya fungsi monitoring itu melekat kepada KPI,” katanya kepada Koran Sindo Senin (15/2/2016). Kerja KPI itu dibutuhkan untuk mengawal lembaga penyiaran, memonitoring adakah aturan yang dilanggar stasiun televisi. Hasil monitoring atau pengawasan itulah yang kemudian diserahkan lebih lanjut kepada pemerintah. Bukan KPI sendiri yang memutuskan tentang izin dan perpanjangan izin. KPI hanya menyarankan kepada pemerintah, bukan memutuskan.

KPI pun dalam melakukan monitoring harus rutin, telaten secara periodik dari waktu ke waktu mengawal konten siaran stasiun-stasiun televisi swasta.

KPI dibutuhkan perannya untuk mengingatkan dan menegur stasiun televisi. ”Harus sudah pernah dilakukan teguran, sudah dilihat track record -nya pada sekian kurun waktu baru dibuat satu kesimpulan,” ukas purnawirawan perwira tinggi TNI AD ini.

Uji publik yang dilakukan KPI saat ini akan sangat bersifat subjektif karena tergantung dengan ingatan sekilas publik di ujung periode masa 10 tahun penilaian.

”Tidak sesuai dengan ketentuan, metodologinya juga kurang tepat karena publik itu ditanya sesaat, dan publik itu juga kan beragam pendapatnya,” pungkasnya.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0914 seconds (0.1#10.140)