Tiga Hal Ini Membuat Roadmap e-Commerce Tak Kunjung Rampung
Rabu, 10 Februari 2016 - 11:35 WIB
Tiga Hal Ini Membuat Roadmap e-Commerce Tak Kunjung Rampung
A
A
A
JAKARTA - Roadmap e-commerce sebenarnya telah dibahas sejak awal tahun 2015 oleh delapan kementerian dan lembaga setingkatnya. Aturan tersebut membahas berbagai masalah yang harus dibenahi oleh para pelaku e-commerce, seperti pendanaan dan investasi, logistik, perpajakan, infrastruktur ICT, perlindungan konsumen dan perizinan.
Aturan tersebut juga dibagi menjadi tiga bagian, yaitu untuk start up, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), serta perusahaan yang sudah established seperti BliBli, Zalora, dan Lazada. Namun entah mengapa sampai saat ini aturan tersebut tak kunjung rampung.
Head of Information Resillience Division pada Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kun Arief Cahyantoro mengungkapkan, ada tiga hal yang masih perlu digodok agar aturannya matang.
"Roadmap e-commerce masih menunggu tiga hal lagi agar aturannya tidak berubah-ubah lagi. Diantaranya, harus menunggu RUU ITE, PP No 82/2012 tentang penyelenggaraan sistem dan dan transaksi elektronik serta RUU Perlindungan Data Pribadi," ujarnya kepada Sindonews belum lama ini.
Lebih lanjut, dirinya memprediksi, Roadmap tidak akan rampung sebelum ketiga hal tersebut dapat terselesaikan. Pasalnya, ketiga hal tersebut merupakan frame work untuk menyesuaikan regulasi Roadmap e-commerce yang akan mengatur, diantaranya keberadaan pemain e-commerce asing dan lokal di Tanah Air.
Dalam hal ini, dirinya tidak menampikan bahwa Roadmap e-commerce bisa saja diselesaikan dengan cepat tanpa harus molor dari waktu yang ditentukan.
"Roadmap e-commerce sebenarnya bisa saja segera rampung. Akan tetap kalau nantinya RUU ITE, PP No 82/2012 dan RUU Perlindungan Data Pribadinya dibuat belakangan dan ternyata tidak sesuai nantinya malah bisa berubah lagi, makanya kita menunggu ketiganya ini selesai dulu," ungkap Kun.
Baca:
e-Commerce Asing Akan Kena Pajak Khusus
Aturan tersebut juga dibagi menjadi tiga bagian, yaitu untuk start up, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), serta perusahaan yang sudah established seperti BliBli, Zalora, dan Lazada. Namun entah mengapa sampai saat ini aturan tersebut tak kunjung rampung.
Head of Information Resillience Division pada Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kun Arief Cahyantoro mengungkapkan, ada tiga hal yang masih perlu digodok agar aturannya matang.
"Roadmap e-commerce masih menunggu tiga hal lagi agar aturannya tidak berubah-ubah lagi. Diantaranya, harus menunggu RUU ITE, PP No 82/2012 tentang penyelenggaraan sistem dan dan transaksi elektronik serta RUU Perlindungan Data Pribadi," ujarnya kepada Sindonews belum lama ini.
Lebih lanjut, dirinya memprediksi, Roadmap tidak akan rampung sebelum ketiga hal tersebut dapat terselesaikan. Pasalnya, ketiga hal tersebut merupakan frame work untuk menyesuaikan regulasi Roadmap e-commerce yang akan mengatur, diantaranya keberadaan pemain e-commerce asing dan lokal di Tanah Air.
Dalam hal ini, dirinya tidak menampikan bahwa Roadmap e-commerce bisa saja diselesaikan dengan cepat tanpa harus molor dari waktu yang ditentukan.
"Roadmap e-commerce sebenarnya bisa saja segera rampung. Akan tetap kalau nantinya RUU ITE, PP No 82/2012 dan RUU Perlindungan Data Pribadinya dibuat belakangan dan ternyata tidak sesuai nantinya malah bisa berubah lagi, makanya kita menunggu ketiganya ini selesai dulu," ungkap Kun.
Baca:
e-Commerce Asing Akan Kena Pajak Khusus
(dyt)