e-Commerce Asing Akan Kena Pajak Khusus
A
A
A
JAKARTA - Roadmap e-commerce sebelumnya sempat diutarakan telah memasuki tahap finishing dan siap diluncurkan akhir 2015 lalu, namun sampai saat ini aturan tersebut tidak kunjung rampung. Tapi Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM, Wayan Dipta mengungkapkan, Roadmap sudah disusun dan masing-masing Kementerian akan memiliki perannya masing-masing.
"Roadmap sudah disusun dan peran masing-masing Kementerian juga telah diatur. Terakhir saya mengikuti rapat juga telah diatur mengenai e-commerce asing. Salah satu keputusan Roadmap adalah para pemain asing akan dikenai pajak khusus," ujar Wayan, Selasa, (9/2/2016).
Sayang, Wayan masih menutup rapat soal isi Roadmap secara rinci. "Tapi yang jelas Roadmap ini memang harus ada agar terdapat aturan yang ideal antara pemain asing dan lokal," tegasnya.
Roadmap e-commerce sebenarnya telah dibahas sejak awal tahun 2015 oleh delapan kementerian dan lembaga setingkatnya. Aturan tersebut membahas berbagai masalah yang harus dibenahi oleh para pelaku e-commerce, seperti pendanaan dan investasi, logistik, perpajakan, infrastruktur ICT, perlindungan konsumen dan perizinan. Aturan tersebut juga dibagi menjadi tiga bagian, yaitu untuk start up, Usahan Kecil dan Menengah (UKM), serta perusahaan yang sudah established seperi BliBli, Zalora, dan Lazada.
"Roadmap sudah disusun dan peran masing-masing Kementerian juga telah diatur. Terakhir saya mengikuti rapat juga telah diatur mengenai e-commerce asing. Salah satu keputusan Roadmap adalah para pemain asing akan dikenai pajak khusus," ujar Wayan, Selasa, (9/2/2016).
Sayang, Wayan masih menutup rapat soal isi Roadmap secara rinci. "Tapi yang jelas Roadmap ini memang harus ada agar terdapat aturan yang ideal antara pemain asing dan lokal," tegasnya.
Roadmap e-commerce sebenarnya telah dibahas sejak awal tahun 2015 oleh delapan kementerian dan lembaga setingkatnya. Aturan tersebut membahas berbagai masalah yang harus dibenahi oleh para pelaku e-commerce, seperti pendanaan dan investasi, logistik, perpajakan, infrastruktur ICT, perlindungan konsumen dan perizinan. Aturan tersebut juga dibagi menjadi tiga bagian, yaitu untuk start up, Usahan Kecil dan Menengah (UKM), serta perusahaan yang sudah established seperi BliBli, Zalora, dan Lazada.
(dyt)