Uji Publik KPI Harus Ada Metodologi dan Aturan Jelas

Rabu, 03 Februari 2016 - 19:09 WIB
Uji Publik KPI Harus...
Uji Publik KPI Harus Ada Metodologi dan Aturan Jelas
A A A
JAKARTA - Langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan uji publik terhadap perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Induk Televisi Berjaringan menuai kecaman DPR RI. Pasalnya, dalam hal ini KPI dianggap tidak memiliki landasan yang jelas untuk melakukan uji publik.

"Melibatkan publik untuk mencari masukan sah-sah saja, tapi jangan menggunakan kata uji publik sebab hal tersebut memiliki konsekuensi yang serius. Jadi kalau ingin melibatkan publik, harus ada dulu metodologi dan aturan yang jelas. Agar semuanya memiliki landasan yang kuat, uji publik itu tidak bisa sembarangan," ujar Anggota Komisi 1 DPR RI, Meutya Viada Hafid, baru-baru ini di Jakarta.

Dirinya menambahkan, dikatakan harus ada metodologi yang jelas, sebab hal ini rawan dipolitisasi dan terdapat persaingan bisnis di dalamnya. Selain itu, yang memberikan tanggapan juga harus terdata jelas. "Jangan satu orang tapi bisa votting berkali-kali. Bahkan, tidak jarang komentar yang ada justru mengandung SARA, ini kan sudah melenceng dari apa yang diharapkan,"ucap Meutya.

Dalam hal ini, dia beranggapan jika ingin membangun siaran Televisi yang lebih baik dan berkualitas, sebaiknya dengan pemberian sanksi yang tegas dan berkala. Bukan melakukan uji publik dengan metodologi yang tidak jelas.

"Sebenarnya, kalau mau memperbaiki siaran televisi yang ada, alangkah baiknya kita tegas dalam memberikan sangsi-sangsi terhadap penyiarannya. jangan sudah 10 tahun dan telah mencapai batas akhir perizinan baru ujuk-ujuk melakukan uji publik," tegas Meutya.

Baca:
DPR: KPI Tak Memiliki Landasan Hukum Jelas Lakukan Uji Publik
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0421 seconds (0.1#10.140)