DPR: KPI Tak Memiliki Landasan Hukum Jelas Lakukan Uji Publik
Minggu, 31 Januari 2016 - 13:43 WIB
DPR: KPI Tak Memiliki Landasan Hukum Jelas Lakukan Uji Publik
A
A
A
JAKARTA - Langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melakukan uji publik terkait izin LPS (lembaga penyiaran swasta) mendapat penolakan keras dari berbagai pihak. Komisi I DPR RI menilai tindakan KPI ini melebihi kewenangannya dan tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
"Soal rencana perpanjangan dan permintaan izin itu aturannya sudah jelas. Tertuang dalam PP 50 Tahun 2005 Pasal 9, perosesnya itu ada lima tahapan. Pertama, permohonan, langkah kedua evaluasi dengar pendapat antara KPI dan Pemohon, langkah ketiga rekomendasi kelayakan dari KPI kepada Pemerintah, keempat forum rapat bersama antara pemerintah bersama KPI, dan langkah kelima menerbitkan IPP perpanjangan untuk disetujui," ujar Ketua Komisi 1 DPR RI, Mahfuz Sidik, usai rapat kerja bersama Menkominfo di Geduang DPR RI, senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Jadi, lanjut Mahfuz, tahapannya sudah jelas ada lima. Jadi, tidak ada yang namanya uji publik. "Saya juga tadi sudah tanya, ketika KPI melakukan uji publik ada tidak aturan KPI melakukan uji publik lalu mereka jawab tidak ada. Lalu mereka telah melakukan uji publik tidak berdasarkan landasan aturan yang jelas, kalau begitu bagaimana cara menilainya," katanya.
Dia menuturkan, salah satu stasiun televisi yang tadinya mendukung KPI dan memprotes DPR, kini ikut mempertanyakan uji publik.
"Menariknya saya juga mendapatkan press release dari Remote Tv yang semula mendukung uji publik KPI bahkan mengecam DPR. Sekarang dia mengatakan mau meminta KPI untuk menjelaskan metodolgi mereka dalam melakukan uji publik agar ini akuntabel, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan," ungkap Mahfuz.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenminfo) sebelumnya secara tersirat menyatakan, kewenangan mengenai perizinan penyiaran sudah diatur dalam Undang-undang (UU) No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Atas hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara menegaskan, aturannya sebenarnya sudah jelas mengenai siapa yang berhak (mengatur). "Untuk hal ini Kominfo akan fokus pada apa yang harus diselesaikan oleh Kominfo. Sebenarnya, pembagiannya kan sudah jelas apa yang harus dilakukan Kominfo, apa yang harus dilakukan KPI dan DPR," jelasnya, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Meskipun begitu, Kominfo mengambil sikap di tengah. "Kita tidak bilang siapa yang salah dan benar, yang jelas Kominfo akan fokus pada apa yang harus dikerjakan Kominfo," tandasnya.
Baca juga:
Menkominfo Tegaskan Regulasi Izin Penyiaran di Bawah Pemerintah
DPR: Lakukan Uji Publik, KPI Lampaui Kewenangan
Uji Publik Rawan Dipolitisasi, DPR Peringatkan KPI
DPR Sesalkan Dekom UI Dukung Uji Publik KPI
"Soal rencana perpanjangan dan permintaan izin itu aturannya sudah jelas. Tertuang dalam PP 50 Tahun 2005 Pasal 9, perosesnya itu ada lima tahapan. Pertama, permohonan, langkah kedua evaluasi dengar pendapat antara KPI dan Pemohon, langkah ketiga rekomendasi kelayakan dari KPI kepada Pemerintah, keempat forum rapat bersama antara pemerintah bersama KPI, dan langkah kelima menerbitkan IPP perpanjangan untuk disetujui," ujar Ketua Komisi 1 DPR RI, Mahfuz Sidik, usai rapat kerja bersama Menkominfo di Geduang DPR RI, senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Jadi, lanjut Mahfuz, tahapannya sudah jelas ada lima. Jadi, tidak ada yang namanya uji publik. "Saya juga tadi sudah tanya, ketika KPI melakukan uji publik ada tidak aturan KPI melakukan uji publik lalu mereka jawab tidak ada. Lalu mereka telah melakukan uji publik tidak berdasarkan landasan aturan yang jelas, kalau begitu bagaimana cara menilainya," katanya.
Dia menuturkan, salah satu stasiun televisi yang tadinya mendukung KPI dan memprotes DPR, kini ikut mempertanyakan uji publik.
"Menariknya saya juga mendapatkan press release dari Remote Tv yang semula mendukung uji publik KPI bahkan mengecam DPR. Sekarang dia mengatakan mau meminta KPI untuk menjelaskan metodolgi mereka dalam melakukan uji publik agar ini akuntabel, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan," ungkap Mahfuz.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenminfo) sebelumnya secara tersirat menyatakan, kewenangan mengenai perizinan penyiaran sudah diatur dalam Undang-undang (UU) No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Atas hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara menegaskan, aturannya sebenarnya sudah jelas mengenai siapa yang berhak (mengatur). "Untuk hal ini Kominfo akan fokus pada apa yang harus diselesaikan oleh Kominfo. Sebenarnya, pembagiannya kan sudah jelas apa yang harus dilakukan Kominfo, apa yang harus dilakukan KPI dan DPR," jelasnya, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Meskipun begitu, Kominfo mengambil sikap di tengah. "Kita tidak bilang siapa yang salah dan benar, yang jelas Kominfo akan fokus pada apa yang harus dikerjakan Kominfo," tandasnya.
Baca juga:
Menkominfo Tegaskan Regulasi Izin Penyiaran di Bawah Pemerintah
DPR: Lakukan Uji Publik, KPI Lampaui Kewenangan
Uji Publik Rawan Dipolitisasi, DPR Peringatkan KPI
DPR Sesalkan Dekom UI Dukung Uji Publik KPI
(dmd)