Uji Publik Izin Penyiaran, KPI Langkahi UU
A
A
A
JAKARTA - DPR RI menilai langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melakukan uji publik perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Induk Televisi Berjaringan sebagai tindakan ilegal. Hal tersebut melangkahi Undang-undang (UU) Penyiaran.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menyatakan KPI seharusnya tidak melampaui wewenang yang diatur UU. "Tindakan itu ilegal karena tidak diatur Undang-undang," kata Tantowi saat dihubungi Sindonews, Kamis (21/1/2016).
Tantowi memaparkan, undang-undang telah memandatkan kepada KPI untuk memberikan masukan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait isi atau konten dari suatu media.
KPI, lanjut Tantowi, tidak dimandatkan untuk melakukan uji publik perpanjangan izin yang seharusnya menjadi domain pemerintah.
"Perpanjangan izin itu seharusnya merupakan rezim pemerintah, bukan KPI. Komisi I tidak sepakat dengan tindakan tersebut," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menyatakan KPI seharusnya tidak melampaui wewenang yang diatur UU. "Tindakan itu ilegal karena tidak diatur Undang-undang," kata Tantowi saat dihubungi Sindonews, Kamis (21/1/2016).
Tantowi memaparkan, undang-undang telah memandatkan kepada KPI untuk memberikan masukan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait isi atau konten dari suatu media.
KPI, lanjut Tantowi, tidak dimandatkan untuk melakukan uji publik perpanjangan izin yang seharusnya menjadi domain pemerintah.
"Perpanjangan izin itu seharusnya merupakan rezim pemerintah, bukan KPI. Komisi I tidak sepakat dengan tindakan tersebut," tegasnya.
(dmd)