Aturan Bisnis Online Lemah Celah Asing Rambah RI

Selasa, 12 Januari 2016 - 17:29 WIB
Aturan Bisnis Online Lemah Celah Asing Rambah RI
Aturan Bisnis Online Lemah Celah Asing Rambah RI
A A A
JAKARTA - Lemahnya aturan bisnis online di Indonesia, menjadi celah pengusaha asing masuk ke pasar Indonesia. Apalagi aturan pajak di Tanah Air masih belum tertata apik.

Seperti diketahui, bisnis online asing di Indonesia luput dari kewajiban membayar pajak. Menurut Doni Ismanto, Founder Indotelko Forum, pajak bisnis online asing tidak dapat diambil karena badan hukum di Indonesia masih belum memiliki kejelasan.

"Amandemen UU masih diperlukan terutama konten asing menguasai pangsa pasar di Indonesia. Potensi pajak dapat menghilang sebesar 10% yakni Rp10 triliunan," ujarnya, Selasa (12/1/2016).

Pembenahan aturan bisnis online asing masuk ke Indonesia penting segera digulirkan, meliputi regulasi telekomunikasi informasi secar luas. Doni memandang infrastruktur sangat memiliki kaitan dengan Undang-undang situs online asing yang masuk Indonesia.

"Pertama, harus menentukan wilayah internet Indonesia untuk keamanan nasional seperti halnya negara China. Negara dalam hal ini dirugikan yakni pajak. Butuh platform yang jelas seperti undang-undang badan hukum Indonesia," jelasnya.

Menurut Doni, penting dalam menertibkan konten asing yakni harus memiliki domain lokal. Domain lokal akan mendirikan PT di Indonesia. Unsur yang harus dipenuhi yakni konten lokal. Pembatasan regulasi asing masuk ke Indonesia masih belum dibatasi karena internet sangat luas.

"Sikap tegas pemerintah sangat diperlukan berupa regulasi pembatasan online asing masuk ke Indonesia yang memiliki badan hukum jelas dengan menjalankan aturan serta penetapan Undang-undang," tandasnya.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4957 seconds (0.1#10.140)