Perpanjang SIM Sekarang Bisa Online

Jum'at, 04 Desember 2015 - 12:26 WIB
Perpanjang SIM Sekarang Bisa Online
Perpanjang SIM Sekarang Bisa Online
A A A
JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dalam waktu dekat akan memberlakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan SIM serta bentuk pengintegrasian pihak kepolisian terkait data-data yang ada secara nasional.

"Besok minggu di parkir timur senayan, kita akan mengadakan peluncuran SIM online yang sebenarnya sudah dari dulu mulai digagas. Jadi SIM online disini merupakan online dalam registrasi dan untuk perpanjangan SIM tidak perlu kembali ketempat pembuatan semula," ujar Kepala Bidang Manajemen Operasi dan Rekayasa Korlantas Polri Kombes Polisi Unggul Sedyantoro, saat ditemui dalam ajang IRSA Award, Kamis (3/12/2015).

Dia menambahkan, semua pembuatan SIM bisa diperpanjang melalui mobil SIM keliling akan tetapi kalau buat baru harus tetap sesuai dengan domisili. Hal ini bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh data yang ada di Indonesia, artinya data SIM nanti jadi terpusat, yang kedua berkaitan dengan integrasi jadi SIM online ini.

"Nantinya, akan terintegrasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan BRI untuk pembayaran dan akan terintegrasi dengan data-data yang ada di kepolisian semisal data kecelakaan dan sebagainya," tambah Kombes.

Dengan pengdaan SIM online biaya pembuatan SIM tidak akan berubah dan masih tetap dengan sesuai dengan sebelumnya.
Tidak hanya penerapan SIM online.

"Tahun depan akan ada peraturan baru untuk SIM C. Dimana surat izin yang dikeluarkan akan bergantung pada cc motor si pengendara. Pertama SIM C biasa tanpa batasan cc, lalu C1 untuk cc 250-500 dan C2 untuk cc 500 keatas. Penerapan ini rencananya akan segera diberlakukan pada April 2016," pungkasnya.
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2179 seconds (0.1#10.140)