Tokopedia Hapus Penjualan Gading Gajah Lewat Online

Selasa, 29 September 2015 - 18:46 WIB
Tokopedia Hapus Penjualan...
Tokopedia Hapus Penjualan Gading Gajah Lewat Online
A A A
JAKARTA - Tokopedia menyatakan telah menghapus, suatu pihak yang melakukan praktik penjualan gading gajah secara online.

Media Relations Specialist Tokopedia, Antonia Adega menjelaskan perusahaan menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyalahgunakan sistem Tokopedia yang bersifat user generated content. Dimana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri.

"Sistem seperti ini sebenarnya sangat memudahkan pengguna dalam melakukan transaksi jual beli online," kata dia dalam rilisnya, Selasa (29/9/2015).

Lebih jauh dia menjelaskan, manfaat situs dengan sistem user generated content memang sangat besar di dunia teknologi saat ini, namun tetap diperlukan batasan-batasan tertentu dalam penggunaannya agar sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.

"Tokopedia dengan tegas melarang penjualan produk yang terbuat dari gading gajah," ungkapnya.

Menurutnya, hal ini telah diatur dalam syarat dan ketentuan penggunaan website Tokopedia (https://www.tokopedia.com/terms.pl). Dalam halaman tersebut terdapat sub bab J (Jenis Barang) yang menyatakan bahwa hewan dan barang-barang lain yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dilarang keras diperjualbelikan di situs Tokopedia.

"Menanggapi petisi di change.org, kata Adega, pihak Tokopedia langsung melakukan pemantauan dan penghapusan produk yang dimaksud," tegasnya.

Perusahaan, kata dia, sebenarnya juga sudah menyediakan sebuah sarana yang memudahkan masyarakat Indonesia dalam memantau perdagangan online di website Tokopedia. Perusahaan menyediakan fitur report di setiap laman produk, dimana setiap orang bisa melaporkan langsung jika ada produk yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan penggunaan website Tokopedia atau hukum yang berlaku di Indonesia, lalu Tim Tokopedia akan dengan segera menghapus produk tersebut.

"Lebih lanjut, secara berkala kami juga telah melakukan pemantauan produk yang melanggar syarat dan ketentuan penggunaan website kami. Kami berharap masyarakat Indonesia dapat lebih dewasa dan lebih bijak dalam menggunakan dan memanfaatkan kemajuan teknologi," pungkasnya.
(dyt)
Berita Terkait
Tokopedia Cs Sesuaikan...
Tokopedia Cs Sesuaikan Biaya Layanan Penjual, Ini Perbandingannya
Bytedance PHK Pegawai...
Bytedance PHK Pegawai E-Commerce, Imbas Merger?
Data Pengguna Bocor,...
Data Pengguna Bocor, Ketua Asosiasi E-Commerce: Tokopedia adalah Korban
Fitur Sosial Media Ada...
Fitur Sosial Media Ada di Banyak E-Commerce, Apakah Melanggar?
Produk Pengering dan...
Produk Pengering dan Pelurus Rambut Laris Manis di E-Commerce, Ini Penyebabnya!
Wuih! BNI Tebar Miliaran...
Wuih! BNI Tebar Miliaran Rupiah bagi Nasabah E-Commerce
Berita Terkini
Daftar Kode Redeem FF...
Daftar Kode Redeem FF Free Fire Max Rabu 16 April 2025, Klaim Sekarang!
15 jam yang lalu
Ambisi Indonesia-Rusia...
Ambisi Indonesia-Rusia Bikin Internet Ngebut tapi Murah Meriah
17 jam yang lalu
Era Baru Telah Dimulai...
Era Baru Telah Dimulai dengan Kehadiran HUAWEI Mate XT | ULTIMATE DESIGN di Indonesia, Smartphone Triple Foldable yang Mengguncang Industri
18 jam yang lalu
Sambut A Minecraft Movie,...
Sambut A Minecraft Movie, Cinepolis Cinemas Luncurkan Virtual Cinema Experience
1 hari yang lalu
Warga AS Borong Produk...
Warga AS Borong Produk China di TikTok dan Amazon
1 hari yang lalu
Washington Gelar Sidang...
Washington Gelar Sidang Kasus Antimonopoli Meta
1 hari yang lalu
Infografis
Bahlil Beri Sinyal Ojek...
Bahlil Beri Sinyal Ojek Online Tak Dapat BBM Subsidi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved