Ngebully Lewat Internet Bisa Dihukum 7 Tahun Penjara
Senin, 06 Juli 2015 - 15:43 WIB
Ngebully Lewat Internet Bisa Dihukum 7 Tahun Penjara
A
A
A
WELLINGTON - Hukuman pidana akan diberlakukan bagi siapa yang terbukti melakukan cyberbullying. Kebijakan baru ini mulai diberlakukan oleh negara Selandia Baru. Larangan ini menyangkut adanya pengiriman pesan yang dianggap menghina ras, agama ataupun disabilitas seseorang.
Seperti dilansir dari engadget, Senin (6/7/2015), bahkan komentar atau tulisan yang dianggap membuat stress secara emosional, dianggap sebagai aktivitas cyberbullying.
Hukuman penjara yang diberikan dua tahun dan akan dapat tambahan hukuman 3 tahun penjara bila terbukti menghasut tindakan bunuh diri pada korban.
Terkait hal ini, pemerintah Selandia Baru membentuk lembaga digital untuk penanganan kasus seperti ini. Para pengguna internet di Selandia Baru nampaknya harus berhati-hati dalam menulis pesan ataupun komentar di jejaring sosial apalagi merupakan aktivitas cyberbullying.
Seperti dilansir dari engadget, Senin (6/7/2015), bahkan komentar atau tulisan yang dianggap membuat stress secara emosional, dianggap sebagai aktivitas cyberbullying.
Hukuman penjara yang diberikan dua tahun dan akan dapat tambahan hukuman 3 tahun penjara bila terbukti menghasut tindakan bunuh diri pada korban.
Terkait hal ini, pemerintah Selandia Baru membentuk lembaga digital untuk penanganan kasus seperti ini. Para pengguna internet di Selandia Baru nampaknya harus berhati-hati dalam menulis pesan ataupun komentar di jejaring sosial apalagi merupakan aktivitas cyberbullying.
(dol)