Telkomsel Apresiasi Bareskrim Polri Tangkap Pembobol Data Denny Siregar
Sabtu, 11 Juli 2020 - 21:36 WIB
loading...
Telkomsel menyatakan siap dan akan terus bekerja sama, serta berkoordinasi bersama aparat penegak hukum guna mendukung kelancaran proses penyidikan kasus pembobolan data Denny Siregar secara tuntas. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap tersangka pembobol data penggiat media sosial, Denny Siregar. Yang bersangkutan merupakan karyawan outsourcing atau alih-daya Telkomsel Surabaya.
Polisi menangkap tersangka di sekitar daerah Rungkut, Surabaya, Jawa Timur. "Telkomsel mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas upaya penindaklanjutan atas laporan resmi Telkomsel tentang dugaan adanya upaya mengakses sistem secara tidak sah, mengubah, melakukan transmisi, mengurangi, memindahkan, informasi elektronik milik orang lain, serta pencurian data melalui media elektronik," ungkap Andi Agus Akbar, Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2020).
Telkomsel, lanjut Andi, menyatakan siap dan akan terus bekerja sama, serta berkoordinasi bersama aparat penegak hukum guna mendukung kelancaran proses penyidikan kasus secara tuntas.
Menanggapi keterangan resmi yang telah disampaikan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, Telkomsel menyayangkan adanya upaya tindakan illegal access atas data pelanggan yang dilakukan oleh salah satu oknum karyawan outsourcing yang bertugas sebagai Customer Service di titik layanan GraPARI Rungkut, Surabaya. Dia secara tidak bertanggung jawab dan melanggar standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh Telkomsel.
Andi menegaskan, perlindungan, keamanan serta kerahasiaan data pelanggan merupakan prioritas utama bagi Telkomsel. Ini merupakan wujud komitmen untuk menghadirkan kenyamanan bagi para pelanggan dalam menikmati ragam layanan Telkomsel.
Polisi menangkap tersangka di sekitar daerah Rungkut, Surabaya, Jawa Timur. "Telkomsel mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas upaya penindaklanjutan atas laporan resmi Telkomsel tentang dugaan adanya upaya mengakses sistem secara tidak sah, mengubah, melakukan transmisi, mengurangi, memindahkan, informasi elektronik milik orang lain, serta pencurian data melalui media elektronik," ungkap Andi Agus Akbar, Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2020).
Telkomsel, lanjut Andi, menyatakan siap dan akan terus bekerja sama, serta berkoordinasi bersama aparat penegak hukum guna mendukung kelancaran proses penyidikan kasus secara tuntas.
Menanggapi keterangan resmi yang telah disampaikan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, Telkomsel menyayangkan adanya upaya tindakan illegal access atas data pelanggan yang dilakukan oleh salah satu oknum karyawan outsourcing yang bertugas sebagai Customer Service di titik layanan GraPARI Rungkut, Surabaya. Dia secara tidak bertanggung jawab dan melanggar standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh Telkomsel.
Andi menegaskan, perlindungan, keamanan serta kerahasiaan data pelanggan merupakan prioritas utama bagi Telkomsel. Ini merupakan wujud komitmen untuk menghadirkan kenyamanan bagi para pelanggan dalam menikmati ragam layanan Telkomsel.
Lihat Juga :