Ini 5 Cara Cek Tagihan Listrik dari HP, Mudah Banget!

Rabu, 02 November 2022 - 16:02 WIB
loading...
Ini 5 Cara Cek Tagihan...
Cara cek tagihan listrik dari HP bisa dilakukan dengan mudah dan praktis. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Cara cek tagihan listrik dari HP bisa dilakukan dengan mudah dan praktis. Dengan memahami ulasan ini, Anda tidak perlu bingung atau repot lagi ketika ingin mengetahui besaran tagihan listrik yang dimiliki setiap bulannya.

Seiring waktu, perkembangan teknologi di dunia terus tumbuh dengan pesat, termasuk di Indonesia sendiri. Pada manfaatnya, hal ini membuat sebagian pekerjaan atau aktivitas masyarakat menjadi lebih mudah.

Baca juga : Cara Cek Tagihan Listrik lewat HP dengan Mudah dan Praktis

Salah satu contohnya bisa terlihat dari cara cek tagihan listrik yang saat ini bisa dilakukan melalui Hp atau perangkat sejenisnya. Tak perlu repot, hanya dengan menggunakan ponselnya, kini masyarakat bisa mengetahui jumlah tagihan listriknya.

Dilansir dari pemberitaan MPI, berikut cara cek tagihan listrik dari H dengan mudah dan praktis.

1. Melalui PLN Mobile

Saat ini, PLN memiliki sebuah aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk mengecek tagihan listriknya. Berikut langkah-langkahnya:

-Pertama, silahkan unduh terlebih dahulu aplikasi PLN Mobile di perangkat Anda.
-Setelah itu masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi baru (jika belum punya akun).
-Masukkan identitas diri seperti nama, ID Pelanggan, nomor Hp, dan lainnya. Ikuti sesuai arahan.
-Jika sudah berhasil, Anda akan masuk ke halaman dashboard akun.
-Selanjutnya, pada halaman utama aplikasi, pilih opsi menu Informasi Tagihan dan Token Listrik.
-Setelahnya, aplikasi akan menampilkan informasi tentang jumlah tagihan listrik yang dimiliki.
-Selesai.

2. Melalui Website PLN

Selain menggunakan aplikasi resminya, Anda juga bisa cek tagihan listrik melalui website PLN secara langsung. Berikut langkah-langkahnya:

-Pertama, langsung saja kunjungi website resmi PLN melalui browser di perangkat Anda.
-Selanjutnya, pilih opsi menu Pelayanan Pelanggan di halaman utama website tersebut.
-Sebelum itu, Anda harus login terlebih dahulu. Jika belum punya akun, silahkan mendaftar dulu dengan memilih opsi ‘Daftar Akun’.
-Isikan data dan identitas sendiri dengan cermat. Jika sudah, login kembali dengan email dan password yang sudah didaftarkan.
-Setelah itu, pilih opsi menu Tagihan Listrik di bagian bawah. Nantinya, website PLN akan langsung menampilkan informasi terkait tagihan listrik yang harus dibayarkan.
-Selesai.

Baca juga : Cara Cek Tagihan Listrik PLN Online lewat Aplikasi, Mudah Kok!

3. Melalui Email PLN

Cara cek tagihan listrik dari Hp berikutnya adalah melalui email PLN. Akan tetapi, sebelumnya Anda harus terdaftar di e-billing PLN. Caranya cukup mudah, akses pendaftaran bisa dilakukan melalui website resmi PLN.

Tak hanya itu, pelanggan juga bisa menanyakan hal serupa melalui surel PLN di [email protected] yang bisa diakses melalui ponsel.

4. Melalui Aplikasi Shopee

Untuk menggunakan cara ini, Anda wajib memiliki aplikasi Shopee. Berikut langkah-langkahnya:

-Pertama, buka aplikasi Shopee di perangkat Anda.
-Berikutnya, masuk ke menu ‘Pulsa, Tagihan & Hiburan’. Pilih opsi Tagihan, kemudian Listrik PLN, lalu klik ‘Tagihan Listrik’.
-Selanjutnya, masukkan Nomor Pelanggan atau No Meter yang sesuai.
-Setelah itu, aplikasi akan otomatis menampilkan informasi mengenai tagihan listrik Anda.
-Anda bisa langsung membayarnya jika berkenan. Namun, apabila hanya ingin mengecek saja, silahkan langsung keluar dari aplikasi Shopee.
-Selesai.

5. Melalui Call Center

Cek tagihan listrik juga bisa dilakukan melalui panggilan ke Call Center atau Customer Service PLN. Caranya cukup mudah, yakni dengan menghubungi nomor 123 melalui panggilan telepon perangkat Anda.

Demikian ulasan mengenai cara cek tagihan listrik dari Hp dengan mudah dan praktis. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda. Selamat mencoba!
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1525 seconds (0.1#10.140)