Cara Membuat Grup WhatsApp dan Link untuk Undangan

Kamis, 22 September 2022 - 13:28 WIB
loading...
Cara Membuat Grup WhatsApp dan Link untuk Undangan
Cara membuat grup WhatsApp dan link untuk undangan wajib diketahui oleh admin grup. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Cara membuat grup WhatsApp dan link untuk undangan penting diketahui. Apalagi, WhatsApp saat ini memperbolehkan pengguna membuat grup hingga 256 peserta. Nah, berikut cara membuat grup WhatsApp dan link untuk undangan:

Cara Membuat Grup:
1. Buka tab Chat di WhatsApp.
2. Ketuk Chat Baru > Grup Baru.
3. Jika Anda telah memiliki chat di tab Chat, cukup ketuk Grup Baru.
4. Cari atau pilih kontak yang ingin Anda tambahkan ke grup. Lalu ketuk Lanjut.
5. Masukkan subjek grup. Ini menjadi nama grup yang akan dilihat oleh semua peserta.
6. Batas jumlah karakter untuk subjek adalah 25 karakter.
7. Untuk menambah ikon grup, ketuk ikon Kamera. Anda dapat memilih Ambil Foto, Pilih Foto, atau Cari di Web untuk menambah gambar. Setelah diatur, ikon tersebut akan tampil di samping nama grup di tab Chat.
8. Ketuk Buat setelah selesai.

Mengundang Peserta ke Grup Melalui Tautan
1. Jika Anda adalah admin grup, Anda dapat mengundang peserta untuk bergabung ke grup dengan membagikan tautan kepada mereka. Admin dapat menggunakan opsi Atur ulang tautan kapan saja untuk membatalkan tautan undangan sebelumnya dan membuat tautan baru.
2. Buka chat grup WhatsApp, lalu ketuk subjek grup.
3. Alternatif lainnya, gesek grup ke kiri di tab Chat. Kemudian ketuk Lainnya > Info Grup.
4. Ketuk Undang ke Grup via Tautan.
5. Pilih Bagikan Tautan, Salin Tautan, atau Kode QR.
6. Untuk mengatur ulang tautan, ketuk Atur Ulang Tautan > Atur Ulang Tautan.

Setiap pengguna WhatsApp yang menerima tautan undangan dapat bergabung ke grup. Oleh karena itu, pastikan untuk menggunakan fitur ini hanya dengan orang yang Anda percayai.



Seseorang mungkin saja meneruskan tautan tersebut ke pengguna lain yang kemudian dapat bergabung ke grup tanpa persetujuan lebih lanjut dari admin grup.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4608 seconds (0.1#10.140)