Ponsel Ilegal Masih Banyak Beredar, Kemendag Mengaku Belum Optimal

Kamis, 25 Juni 2020 - 14:56 WIB
loading...
Ponsel Ilegal Masih Banyak Beredar, Kemendag Mengaku Belum Optimal
Ponsel ilegal masih banyak beredar dan dijual secara daring maupun luring. Pemerintah mengaku telah melakukan pengawasan terhadap marketplace yang masih mengizinkan penjualan ponsel BM, meski belum optimal.
A A A
JAKARTA - Regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui IMEI sudah diberlakukan sejak 18 April 2020 lalu. Namun, pada kenyataannya ponsel ilegal serupa masih banyak beredar dan dijual secara daring maupun luring.

Keluhan serupa juga datang dari Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula. Dia mengeluhkan masih banyaknya penjualan ponsel ilegal di berbagai marketplace di Indonesia. Canon Pixma TR150, Printer Portabel yang Wajib Menemani Pebisnis )

Sebagai contoh, ponsel pintar iPhone SE 2020 belum masuk ke Indonesia. Namun, mudah untuk dijumpai di banyak e-commerce Tanah Air.

“Pemerintah seharusnya mengawasi dan mengimplementasikan aturan IMEI sesegera mungkin agar peredaran ponsel BM bisa ditekan,” kata Hasan, saat diskusi virtual terkait IMEI, Rabu (24/6/2020). BACA JUGA- Pentolan Metallica Bikin Buku Soal Mobil Klasik

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung, mengaku bahwa kementerian telah melakukan pengawasan terhadap marketplace yang masih mengizinkan penjualan ponsel BM.

Namun, dia beralasan, pandemik yang masih mewabah di Indonesia membuat pekerjaannya terganggu dan tidak bisa optimal. “Kami melakukannya (pengawasan) secara online, belum bisa secara offline, karena memang banyak juga toko yang tutup," jelas Ojak, pada kesempatan yang sama.

Di sisi lain, Ojak mengklaim Kemendag telah melayangkan surat kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengenai peredaran ponsel BM marketplace. Isinya tentang teguran bahwa asosiasi harus mentaati aturan yang ada.

Selain itu, masih terkait hal yang sama, dia juga mengklaim telah melakukan pemanggilan terhadap salah satu e-commerce di Indonesia. Namun Ojak enggan menyebutkan nama dari e-commerce tersebut.

“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan pada marketplace yang memperdagangkan HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) illegal,” tandas Ojak.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1500 seconds (0.1#10.140)