Jepang Siap Beri Hukuman Berat untuk Tukang Bully di Sosmed
Kamis, 16 Juni 2022 - 07:02 WIB
loading...
Lakukan Bully di bawah undang-undang baru, tindakan melakukan penghinaan secara online dapat mengakibatkan seseorang dijatuhi hukuman hingga satu tahun penjara. FOTO/ IST
A
A
A
TOKYO - Parlemen Jepang telah meloloskan undang-undang baru (RUU) untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada mereka yang terbukti bersalah melakukan penghinaan di sosial media .
Seperti dilansir dari Rusia Today Rabu (15/6/2022), amandemen hukum pidana akan mulai berlaku akhir musim panas ini.
BACA JUGA - Setop Bully Timnas U-19 Indonesia
Di bawah undang-undang baru, tindakan melakukan penghinaan secara online dapat mengakibatkan seseorang dijatuhi hukuman hingga satu tahun penjara atau denda sekitar 300.000 yen.
Sebelum perubahan, pelanggar hanya didenda sekitar 10.000 yen atau dipenjara kurang dari 30 hari.
Seperti dilansir dari Rusia Today Rabu (15/6/2022), amandemen hukum pidana akan mulai berlaku akhir musim panas ini.
BACA JUGA - Setop Bully Timnas U-19 Indonesia
Di bawah undang-undang baru, tindakan melakukan penghinaan secara online dapat mengakibatkan seseorang dijatuhi hukuman hingga satu tahun penjara atau denda sekitar 300.000 yen.
Sebelum perubahan, pelanggar hanya didenda sekitar 10.000 yen atau dipenjara kurang dari 30 hari.
Lihat Juga :