Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar Secara Online, Tanpa Datang ke Dukcapil

Senin, 21 Februari 2022 - 10:02 WIB
loading...
Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar Secara Online, Tanpa Datang ke Dukcapil
Cara mengatasi NIK tidak terdaftar bisa dilakukan online, bahkan tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil. Foto: Sindonews
A A A
JAKARTA - Cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil bisa dilakukan dengan beberapa langkah mudah dan sederhana. Bahkan, tidak perlu datang langsung ke Dukcapil. Cukup lewat email, WhatsApp, atau panggilan telepon.

NIK atau Nomor Induk Kependuduka n adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

NIK ini dibutuhkan untuk banyak hal. Mulai membuka akun bank, mendaftar layanan finansial online, dan lainnya.



Kenapa NIK tidak terdaftar? Ini bisa terjadi lantara ada masalah di sistem atau database Kemendagri. Nah, karena NIK tidak bisa diubah, maka pengguna harus memastikan bahwa NIK mereka sudah terdaftar di Dukcapil.

Jika tidak, ada beberapa cara yang bisa dilakukan tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil. Siapkan KTP dan KK, dan lakukan langkah ini:

1. Hubungi Halo Dukcapil
Pengguna bisa menghubungi Call Center Dukcapil lewat Halo Dukcapil. Nomornya di 1500-537.

2. Menggunakan WhatsApp atau SMS
Pengguna bisa mengirim WhatsApp atau SMS dengan format:
#NIK (16 digit)
#Nama_lengkap
#Nomor_KK (16 digit)
#Domisili
#Nomor_telepon
#Alamat_email
#Permasalahan

Lantas kirim ke salah satu nomor ini: 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, 0811-1902-4160.

3. Melalui Media Sosial
Cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil melalui media sosial menjadi alternatif pilihan. Akun Facebook resmi adalah ‘Halo Dukcapil’, sedangkan untuk akun Twitter adalah @ccdukcapil. Gunakan fitur direct message saat menyampaikan agar supaya identitas tetap terjaga.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2030 seconds (0.1#10.140)