Cara Mendapatkan Centang Biru di Instagram dari Ikon Gerigi

Jum'at, 12 November 2021 - 21:07 WIB
loading...
Cara Mendapatkan Centang Biru di Instagram dari Ikon Gerigi
Cara mendapatkan centang biru tanpa harus mengajukan permohonan. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Cara mendapatkan centang biru di Instagram tanpa harus mengajukan permohonan centang biru. Tanda centang biru biasanya terlihat di akun milik seorang pesohor dengan jumlah pengikut lebih dari 1.000.

Selain itu, tanda centang biru dipakai untuk memudahkan pengguna membedakan akun asli milik public figure, brand dan lainnya.

Cara mendapatkan centang biru di Instagram bukanlah hal yang sulit. Kini, Instagram memberi kemudahan kepada semua pelanggan untuk mendapatkan tanda centang biru.

Jika sebelumnya pengguna harus mengajukan permohonan centang biru lewat bantuan Instagram, kini prosesnya jauh lebih mudah. Cukup dengan mengklik ikon gerigi di profil dan pilih menu verifikasi. Selanjutnya, pengguna diminta mengisi formulir identitas lengkap sebagai syarat pengajuan permohonan centang biru.

Seperti dilansir dari Metro, nantinya Instagram bakal memilah mana akun yang layak mendapatkan centang biru. Pengguna bakal mendapatkan notifikasi apakah pengajuan tersebut diterima atau tidak. Semua proses pengajuan centang biru di Instagram tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Instagram memberikan tanda verifikasi tersebut kepada akun yang unggahannya bersifat positif. Khusus untuk akun milik media massa, Instagram bakal meninjau kelayakan mendapat tanda verifikasi berdasarkan konten yang diunggah.

Ikon centang biru juga menjadi penanda keaslian suatu akun Instagram. Itulah sebabnya banyak pesohor yang memiliki tanda centang biru pada akun Instagram masing-masing.

Meski demikian, tidak semua pengajuan verifikasi dikabulkan oleh Instagram. Pihak Instagram memiliki standar khusus sebelum memberikan tanda verifikasi ke suatu akun.

Sama seperti di Facebook atau Twitter, cara mendapatkan centang biru di instagram akan melihat profil asli atau entitas global pengguna.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1838 seconds (0.1#10.140)