Cara Mendapatkan Centang Biru di Instagram dari Ikon Gerigi

Jum'at, 12 November 2021 - 21:07 WIB
loading...
Cara Mendapatkan Centang...
Cara mendapatkan centang biru tanpa harus mengajukan permohonan. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Cara mendapatkan centang biru di Instagram tanpa harus mengajukan permohonan centang biru. Tanda centang biru biasanya terlihat di akun milik seorang pesohor dengan jumlah pengikut lebih dari 1.000.

Selain itu, tanda centang biru dipakai untuk memudahkan pengguna membedakan akun asli milik public figure, brand dan lainnya.

Cara mendapatkan centang biru di Instagram bukanlah hal yang sulit. Kini, Instagram memberi kemudahan kepada semua pelanggan untuk mendapatkan tanda centang biru.

Jika sebelumnya pengguna harus mengajukan permohonan centang biru lewat bantuan Instagram, kini prosesnya jauh lebih mudah. Cukup dengan mengklik ikon gerigi di profil dan pilih menu verifikasi. Selanjutnya, pengguna diminta mengisi formulir identitas lengkap sebagai syarat pengajuan permohonan centang biru.

Seperti dilansir dari Metro, nantinya Instagram bakal memilah mana akun yang layak mendapatkan centang biru. Pengguna bakal mendapatkan notifikasi apakah pengajuan tersebut diterima atau tidak. Semua proses pengajuan centang biru di Instagram tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Instagram memberikan tanda verifikasi tersebut kepada akun yang unggahannya bersifat positif. Khusus untuk akun milik media massa, Instagram bakal meninjau kelayakan mendapat tanda verifikasi berdasarkan konten yang diunggah.

Ikon centang biru juga menjadi penanda keaslian suatu akun Instagram. Itulah sebabnya banyak pesohor yang memiliki tanda centang biru pada akun Instagram masing-masing.

Meski demikian, tidak semua pengajuan verifikasi dikabulkan oleh Instagram. Pihak Instagram memiliki standar khusus sebelum memberikan tanda verifikasi ke suatu akun.

Sama seperti di Facebook atau Twitter, cara mendapatkan centang biru di instagram akan melihat profil asli atau entitas global pengguna.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kacamata Ray-Ban Dilengkapi...
Kacamata Ray-Ban Dilengkapi Teknologi Penerjemah Bahasa dan Mengirim Pesan
Meta Gunakan AI untuk...
Meta Gunakan AI untuk Deteksi Umur Pengguna di Bawah Umur
Cara Cek Layar iPhone...
Cara Cek Layar iPhone Terkena Shadow atau Dead Pixel, Ternyata Mudah
Washington Gelar Sidang...
Washington Gelar Sidang Kasus Antimonopoli Meta
Akun Meta Teen Kini...
Akun Meta Teen Kini Tersedia di Facebook dan Messenger, Ini Fungsinya
Aplikasi Instagram untuk...
Aplikasi Instagram untuk iPad dalam Pengembangan, Ini Bocorannya
5 Panduan Cara Login...
5 Panduan Cara Login dan Aktivasi MFA ASN-Digital, Ikuti Langkahnya
Meta Blokir Live Streaming...
Meta Blokir Live Streaming yang Dilakukan Remaja di Instagram
WhatsApp Siapkan Fitur...
WhatsApp Siapkan Fitur Baru untuk Panggilan Audio dan Video
Rekomendasi
Kabar Duka, Bunda Iffet...
Kabar Duka, Bunda Iffet Meninggal Dunia Usai Dirawat di Rumah Sakit
Atasi Kesenjangan Pasokan...
Atasi Kesenjangan Pasokan Gas Bumi, Pemerintah Diminta Buka Kebijakan Impor
Masih Ada Ruang Penurunan...
Masih Ada Ruang Penurunan BI Rate, Ekonom: Asal Rupiah Jauh di Bawah Rp17.000
Berita Terkini
Cara Mengunci Aplikasi...
Cara Mengunci Aplikasi di HP Infinix, Penting Dipahami!
5 jam yang lalu
Cara Cek RAM di HP vivo,...
Cara Cek RAM di HP vivo, Pengguna Wajib Tahu!
5 jam yang lalu
Cara Mengganti Bahasa...
Cara Mengganti Bahasa di HP Oppo, Jangan Sampai Keliru!
5 jam yang lalu
Perkuat Identitas dengan...
Perkuat Identitas dengan Tema Retro, LG Mendefinisikan Ulang Pengalaman Konsumen
11 jam yang lalu
7 Cara Mengatasi Ghost...
7 Cara Mengatasi Ghost Touch pada iPhone, Ternyata Mudah!
15 jam yang lalu
iPhone 16 Baru Diluncurkan,...
iPhone 16 Baru Diluncurkan, Pahami Istilah iPhone Inter
15 jam yang lalu
Infografis
3 Tujuan Rusia Menempatkan...
3 Tujuan Rusia Menempatkan Pesawat Tempur di Papua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved