Polisi Sebut Konten Hoaks Kanal YouTube Aktual TV Adu Domba Era Modern

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 19:42 WIB
loading...
Polisi Sebut Konten Hoaks Kanal YouTube Aktual TV Adu Domba Era Modern
Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menyatakan isi konten hoaks yang diunggah tiga tersangka di akun YouTube Aktual TV adalah bentuk adu domba di era digital. Konten yang dibuat tersebut diduga merupakan modus baru propaganda.

Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, konten yang di-upload di Aktual TV merupakan modus baru era digital saat ini. Dia mengibaratkan jika salah mengunggah konten dapat menimbulkan kerusuhan seperti yang terjadi di Surabaya dan Papua.

"Ini adu domba era digital, menimbulkan keonaran, dalam rangka keuntungan pribadi. Ini menjadi catatan keperihatinan kita bersama," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10).

Hengki menuturkan, ada sebanyak 765 konten yang diunggah di akun YouTube Aktual TV tersebut. Dalam akun tersebut menyebarkan kebencian dan adu domba. Tidak hanya itu, konten yang dibuat oleh Aktual TV turut disebar di berbagai platform media sosial, mulai dari Instagram, Facebook hingga Twitter.

"Sehingga semakin viral, ini sangat berbahaya apalabila diterima oleh masyarakat dengan tingkat literasi digital yang rendah. Kalau kita paham, tidak akan percaya, kalau masyarakat yang literasi rendah akan percaya. Ini berpotensi kegaduhan," tutur Hengki.

Dia memastikan akan terus melakukan penelusuran terhadap akun-akun yang membuat dan mengunggah konten hoaks. Dari penelusurannya tidak hanya Aktual TV yang melakukan adu domba tapi masih ada sejumlah akun lain.

"Ini bukan akun satu-satunya, ada akun lain, kami masih selidiki. Ini edukasi dan pemahaman, buat kita semua, ada adu domba melalui akun YouTube dengan tujuan materi," ujarnya.

Tiga orang pengelola kanal YouTube Aktual TV ditetapkan sebagai tersangka atas kasus produksi hoaks yang berpotensi menimbulkan kegaduhan atau keonaran di tengah masyarakat. Tiga tersangka berinisial AZ, M dan AF.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1205 seconds (0.1#10.140)