Tak Ada Ampun, 4.873 Pinjol Ilegal Diberangus Sejak 2018

Selasa, 12 Oktober 2021 - 21:21 WIB
loading...
Tak Ada Ampun, 4.873 Pinjol Ilegal Diberangus Sejak 2018
Ilustrasi pinjaman online (pinjol)
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan mitra-mitra Kementerian/lembaga lainnya telah melakukan pemutusan akses untuk konten-konten yang dilarang, termasuk juga pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate mengatakan, dalam empat tahun ini sinergi lintas kementerian/lembaga berhasil memutus akses atau memblokir sebanyak 4.873 konten atau platform teknologi keuangan (financial technology/fintech) tak berizin alias ilegal.

"Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 terhadap konten online yang tersebar di berbagai platform. Ini pasti konten fintech yang tidak sesuai aturan perundang-undangan," kata Johny dalam webinar OJK Virtual Innovation Day 2021, Selasa (12/10/2021).



Akses tersebut, lanjut Johny tersebar di berbagai platform seperti marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan finance sharing yang semuanya tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita harapkan penegakan-penegakan hukum di ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya fintech kita lebih untuk mendukung pembangunan ekonomi serta menopang pertumbuhan keuangan nasional kita,” ujarnya.

Kemkominfo juga memberikan masukan diantaranya terkait tata kelola data dan pengembangan industri fintech, termasuk penanganan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal, edukasi kepada masyarakat, dan ancaman siber.

Peningkatan kualitas pengambilan kebijakan dan program kerja pemerintah juga perlu ditekankan terkait ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Selain itu, peran pada aspek tata kelola dan penegakan hukum perlu terus dilakukan agar penyimpangannya menurun.



Begitu juga, lanjut dia, perlu adanya penguatan kapasitas digital masyarakat, termasuk dalam isu-isu sektor keuangan digital melalui pengembangan sumber daya manusia (SDM), atau talenta digital.

Menurut Johnny, Indonesia memiliki modal yang kuat untuk membangun ekonomi digital yang besar. Sebab, jumlah pengguna internetnya saja mencapai 202,6 juta orang pada Januari 2021. Selain itu, pengguna layanan digital Indonesia tumbuh 37% selama pandemi Covid-19, menurut Google, Temasek, Bain, & Company, tahun 2020.

Kemkominfo dan OJK pun menegaskan untuk tidak memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten yang tidak sejalan dengan aturan perundang-undangan agar ruang digital kita lebih bermanfaat bagi masyarakat kita dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan ekonomi kita.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1561 seconds (0.1#10.140)